Minggu, September 8, 2024
31.4 C
Palangkaraya

FKUB Kalteng Gelar Rakorwil Tingkat Provinsi

PALANGKA RAYA-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalteng melaksanakan rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah secara luring dan daring, Selasa (28/5/2024). Rakor ini diikuti seluruh jajaran FKUB tingkat kabupaten/kota se-Kalteng secara daring.

Rangkaian kegiatan ini yakni sambutan FKUB Kalteng, arahan dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng dan laporan dari masing-masing FKUB kabupaten/kota se-Kalteng. Dalam Rakorwil ini membahas berkenaan persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang, termasuk waspada dengan isu-isu kritis di masyarakat.

Ketua FKUB Kalteng Prof Dr H Bulkani mengatakan, ke depan FKUB akan melaksanakan rapat kerja (raker) tingkat regional Kalimantan. Pihaknya berharap pelaksanaan raker ini bisa dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh FKUB kabupaten/kota.

Baca Juga :  Luluskan 786 Mahasiswa, UMPR Gelar Wisuda dengan Prokes Ketat

“Saya berpesan kepada FKUB kabupaten/kota se-Kalteng agar aktif berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota masing-masing, termasuk berkoordinasi aktif dan berkonsolidasi internal dan eksternal FKUB,” kata Bulkani.

Bulkani juga menegaskan kepada jajaran FKUB di tingkat daerah, agar ikut terlibat aktif dalam menjaga kerukunan dan ketentraman menjelang pilkada 2024 mendatang.

“Jajaran FKUB Kalteng juga harus waspada dengan isu-isu kritis di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, dalam arahan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi melalui Kabag TU Drs Tuaini menjelaskan tentang peraturan penggunaan gedung sebagai tempat ibadah, bukan izin pendirian rumah ibadah.

“Saya merekomendasikan agar kementerian agama kabupaten/kota berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dan Pemberian Pendapat untuk Penerbitan Surat Keterangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadah,” jelasnya.

Baca Juga :  Catat! Calon Anggota DPD Wajib Memenuhi Syarat Dukungan

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran eksekutif yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng yakni Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agamawan dan Ormas Dra Nova Vera Lina. (abw)

PALANGKA RAYA-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalteng melaksanakan rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah secara luring dan daring, Selasa (28/5/2024). Rakor ini diikuti seluruh jajaran FKUB tingkat kabupaten/kota se-Kalteng secara daring.

Rangkaian kegiatan ini yakni sambutan FKUB Kalteng, arahan dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng dan laporan dari masing-masing FKUB kabupaten/kota se-Kalteng. Dalam Rakorwil ini membahas berkenaan persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang, termasuk waspada dengan isu-isu kritis di masyarakat.

Ketua FKUB Kalteng Prof Dr H Bulkani mengatakan, ke depan FKUB akan melaksanakan rapat kerja (raker) tingkat regional Kalimantan. Pihaknya berharap pelaksanaan raker ini bisa dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh FKUB kabupaten/kota.

Baca Juga :  Luluskan 786 Mahasiswa, UMPR Gelar Wisuda dengan Prokes Ketat

“Saya berpesan kepada FKUB kabupaten/kota se-Kalteng agar aktif berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota masing-masing, termasuk berkoordinasi aktif dan berkonsolidasi internal dan eksternal FKUB,” kata Bulkani.

Bulkani juga menegaskan kepada jajaran FKUB di tingkat daerah, agar ikut terlibat aktif dalam menjaga kerukunan dan ketentraman menjelang pilkada 2024 mendatang.

“Jajaran FKUB Kalteng juga harus waspada dengan isu-isu kritis di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, dalam arahan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi melalui Kabag TU Drs Tuaini menjelaskan tentang peraturan penggunaan gedung sebagai tempat ibadah, bukan izin pendirian rumah ibadah.

“Saya merekomendasikan agar kementerian agama kabupaten/kota berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dan Pemberian Pendapat untuk Penerbitan Surat Keterangan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadah,” jelasnya.

Baca Juga :  Catat! Calon Anggota DPD Wajib Memenuhi Syarat Dukungan

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran eksekutif yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng yakni Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agamawan dan Ormas Dra Nova Vera Lina. (abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/