PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KanwilKemenHAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) Wilayah Kerja (Wilker) Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hak-hak dasar pekerja yang terjadi di dua perusahaan perkebunan sawit, yakni PT. Aditya Agroindo (AAG) dan PT. Kalimantan Sawit Plantation (KSP) di Kalbar.
Informasi yang diterima Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar dari “SIARAN PERS DAN PERNYATAAN SIKAP FEDERASI SERIKAT BURUH KEBUN SAWIT KALIMANTAN BARAT ATAS DUGAAN PELANGGARAN HAM DI PT.AAG dan SURAT ADUAN DARI SERIKAT BURUH KOBAR BERSATU TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN HAM DI PT.KSP” menyebutkan adanya praktik ketenagakerjaan yang mengabaikan prinsip-prinsip HAM, termasuk hak atas kesehatan, perlindungan sosial, dan kebebasan berserikat.
Salah satu kasus yang mencuat adalah wafatnya anak buruh harian lepas (BHL) di PT. AAG karena dugaan pengabaian akses layanan darurat oleh perusahaan. Serta pada dugaan pelanggaran HAM di PT.KSP , pihak PT.KSP melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa adanya surat PHK resmi kepada 4 orang buruh pengurus Serikat Buruh Kobar Bersatu (SBKB) karena PT.KSP merasa dirugikan oleh aksi-aksi protes yang dilakukan oleh Rico Budiman, Geulius Rito, Alung Petrus dan Suardi Manyut.
Buruh yang terkena PHK tidak dipenuhi hak-haknya dalam bentuk pesangon dan jasa kerja serta hak melekat lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar menilai bahwa:
1. Meskipun PHL Bekerja Tidak tetap, Jika terdapat :
– Hubungan kerja yang jelas (ada perintah, pengawasan dan upah)
– Kegiatan kerja yang dilakukan secara berulang.
Maka PHL tersebut tetap termasuk kategori pekerja yang wajib dilindungi BPJS , karena perlindungan jaminan sosial adalah hak semua pekerja termasuk PHL.
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia , setiap orang termasuk buruh memiliki hak atas pelayanan kesehatan, jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh ke BPJS Kesehatan maka buruh kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang dijamin negara , sehingga hak ini dilanggar sesuai Pasal 9 Ayat (2) , Pasal 27 , Pasal 38 Ayat (1) serta Pasal 71-72 .
2. Hak atas kesehatan dan perlindungan sosial adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
3. Perlakuan tidak setara terhadap pekerja perempuan dan anak-anak buruh mencerminkan lemahnya perlindungan kelompok rentan dalam sektor perkebunan.
4. Perusahaan diduga telah melakukan penahanan identitas pekerja dan praktik ini merupakan tindakan pelanggaran HAM, dimana menahan identitas pekerja melanggar beberapa prinsip dasar yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 4 (Kemerdekaan dan Anti Perbudakan) , Pasal 9 (Hak Hidup Layak , Pasal 17 (Hak Milik) , Pasal 27 (Akses Keadilan) dan Pasal 34 (Anti-Penahanan dan Pemaksaan).
5. Pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT.KSP dan intimidasi terhadap pengurus serikat buruh merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak untuk berserikat dan berkumpul secara damai. Pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pengurus serikat buruh di PT. KSP serta penggunaan sistem kerja outsourcing tanpa kejelasan status hukum memperlihatkan praktik union busting dan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
5. PT.KSP dalam hal ini tidak memfasilitasi bentuk pekerjaan yang layak, syarat ketenagakerjaan yang adil, syarat perjanjian kerja yang baik, upah yang sesuai dengan beban kerja, termasuk tidak mempertimbangkan martabat kemanusiaan.
Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar meminta:
1. Pemerintah daerah dan pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kalbar yang akan didampingi Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar untuk segera melakukan investigasi mendalam serta memastikan pemulihan hak-hak korban.
2. Perusahaan untuk tunduk pada prinsip bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights), serta menghentikan segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
3. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran hak buruh dan perlindungan bagi para pekerja yang berserikat.
Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar sudah melakukan pertemuan dengan pihak Federasi Serikat Buruh Kelapa Sawit guna pendalaman dan klasrifikasi dugaan pelanggaran HAM oleh PT.AAG yang dalam hal ini dilakukan langsung oleh Kakanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar , Kristiana Meinalita Samosir , didampingi Kabid Instrumen dan Penguatan HAM , Untung Wibawa , dari pihak FSBKS dihadiri oleh Firmansyah Jumanto Balasa, Sekjen Federasi Serikat Buruh Kelapa Sawit (FSBKS) Kalbar; Muali, Sekretaris FSBKS Kalbar dan Agus Utomo dari Teraju Foundation.
KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar akan membuka kemungkinan untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dari pihak PT.AAG dan PT.KSP terkait guna memastikan adanya langkah-langkah pemulihan dan pencegahan pelanggaran serupa ke depan.(hms)