BURONAN kasus e-KTP Paulus Tannos (PT) belum bersedia diserahkan ke Indonesia. Ia pun meminta penangguhan penahanan ke Singapura.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ucap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, Senin (2/6/2025), mengutip inews.id.
Widodo memaparkan bahwa Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan untuk proses ekstradisi ke Indonesia atau committal hearing di Singapura.
Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2025.
Pihaknya pun mengaku akan terus memproses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia, agar bisa diproses hukum.
Permohonan ekstradisi ke pihak Otoritas Singapura telah diajukan sejak 20 Februari 2025. (*)