Rabu, Juni 4, 2025
24.8 C
Palangkaraya

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Digelar, Bacakan 36 Lembar Gugatan

PERKARA ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlanjut.

Senin (2/6/2025), persidangan gugatan tuduhan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan agenda pembacaan gugatan.

Penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), melalui tim kuasa hukumnya, melakukan pembacaan gugatan.

“Pembacaan gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara penuh bergantian oleh TIPU UGM,” kata Muhammad Taufiq dalam keterangannya, mengutip kompas.com.

Perkara tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan 36 lembar gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum penggugat.

“Hari ini pembacaan gugatan, dan untuk itu majelis mempersiapkan saudara penggugat. Apakah dalam gugatan saudara tetap dengan gugatan atau perbaikan atau perubahan?” kata Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.

Baca Juga :  Heboh Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, UGM Akhirnya Buka Suara

Dalam persidangan, penggugat menyatakan tetap pada gugatan awal. Majelis Hakim menawarkan penggugat untuk membacakan gugatan atau tidak.

Sebab, dalam prinsipnya, gugatan sudah terupload dalam e-COURT PN Solo, yakni pelayanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai PERMA nomor 3 Tahun 2018.

“Data sudah termuat dan terabot kecuali ada perubahan. Kalau perubahan, diatur dalam sistem aplikasi,” jelasnya.

Karena sudah terupload, secara otomatis para tergugat telah membaca dan mengetahui isi gugatan dari penggugat.

“Gugatan masih sama. Sejak awal sudah bisa dipahami dan dibaca oleh para pihak tergugat. Majelis tawarkan kepada penggugat akan dibacakan atau tidak?” jelasnya.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan penggugat membacakan gugatan dan didengarkan oleh para tergugat, majelis hakim, dan pengunjung sidang. (*)

Baca Juga :  Hoax, KDM Sebut Orang yang Ragukan Ijazah Jokowi Itu Radikal

PERKARA ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlanjut.

Senin (2/6/2025), persidangan gugatan tuduhan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan agenda pembacaan gugatan.

Penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), melalui tim kuasa hukumnya, melakukan pembacaan gugatan.

“Pembacaan gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara penuh bergantian oleh TIPU UGM,” kata Muhammad Taufiq dalam keterangannya, mengutip kompas.com.

Perkara tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan 36 lembar gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum penggugat.

“Hari ini pembacaan gugatan, dan untuk itu majelis mempersiapkan saudara penggugat. Apakah dalam gugatan saudara tetap dengan gugatan atau perbaikan atau perubahan?” kata Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.

Baca Juga :  Heboh Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, UGM Akhirnya Buka Suara

Dalam persidangan, penggugat menyatakan tetap pada gugatan awal. Majelis Hakim menawarkan penggugat untuk membacakan gugatan atau tidak.

Sebab, dalam prinsipnya, gugatan sudah terupload dalam e-COURT PN Solo, yakni pelayanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai PERMA nomor 3 Tahun 2018.

“Data sudah termuat dan terabot kecuali ada perubahan. Kalau perubahan, diatur dalam sistem aplikasi,” jelasnya.

Karena sudah terupload, secara otomatis para tergugat telah membaca dan mengetahui isi gugatan dari penggugat.

“Gugatan masih sama. Sejak awal sudah bisa dipahami dan dibaca oleh para pihak tergugat. Majelis tawarkan kepada penggugat akan dibacakan atau tidak?” jelasnya.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan penggugat membacakan gugatan dan didengarkan oleh para tergugat, majelis hakim, dan pengunjung sidang. (*)

Baca Juga :  Hoax, KDM Sebut Orang yang Ragukan Ijazah Jokowi Itu Radikal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/