Rabu, Juni 4, 2025
23.1 C
Palangkaraya

Update Polemik Ayam Widuran, Warung Terancam Sanksi Cabut Peredaran Produk

MELANSIR dari Tempo.co mengenai polemik restoran legend yang telah lama buka sejak 1973 ternyata menggunakan minyak babi membuat kisruh terutama masyarakat beragama muslim.

Video Ayam Goreng Widuran Tidak Halal, Klik Disini!

Merasa tertipu oleh penjual karena tidak secara terang-teranganya mengatakan jika ada kandungan non halal yang digunakan dalam menggoreng menu makanan.

Meski telah membuat surat permohonan maaf kepada public hal ini masih belum bisa meredam kekecewaan konsumen.

Dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah menugaskan Balai POM Surakarta untuk pengujian.

“Domain kami membantu BPJPH untuk memastikan adanya kandungan pork, gelatin atau zat tidak halal,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Baca Juga :  Airlangga: Penerapan GCG Penting untuk Keberlanjutan Bisnis dan Menarik Investasi

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah dikerahkan untuk melakukan investigasi lapangan dan kemungkinan restoran akan dikenakan sanski berupa peringatan tertulis sampai dengan penarikan produk dari peredaran jika tidak mencantumkan label non halal.(*afa)

MELANSIR dari Tempo.co mengenai polemik restoran legend yang telah lama buka sejak 1973 ternyata menggunakan minyak babi membuat kisruh terutama masyarakat beragama muslim.

Video Ayam Goreng Widuran Tidak Halal, Klik Disini!

Merasa tertipu oleh penjual karena tidak secara terang-teranganya mengatakan jika ada kandungan non halal yang digunakan dalam menggoreng menu makanan.

Meski telah membuat surat permohonan maaf kepada public hal ini masih belum bisa meredam kekecewaan konsumen.

Dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah menugaskan Balai POM Surakarta untuk pengujian.

“Domain kami membantu BPJPH untuk memastikan adanya kandungan pork, gelatin atau zat tidak halal,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Baca Juga :  Airlangga: Penerapan GCG Penting untuk Keberlanjutan Bisnis dan Menarik Investasi

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah dikerahkan untuk melakukan investigasi lapangan dan kemungkinan restoran akan dikenakan sanski berupa peringatan tertulis sampai dengan penarikan produk dari peredaran jika tidak mencantumkan label non halal.(*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/