Di sisi lain, Relawan Pro Jokowi (Projo) menilai surat purnawirawan tersebut mengandung muatan provokatif. Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menilai langkah itu justru dapat memperkeruh suasana politik nasional.
“Kami anggap itu sebagai aspirasi kelompok masyarakat. Tapi isinya provokatif, seolah ingin membuat gaduh dan menekan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Damanik juga menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden sah secara konstitusional. Menurutnya, tidak ada dasar hukum kuat untuk memakzulkan Gibran.
“Pak Prabowo tidak akan terganggu. Karakter beliau kuat, pemimpin yang mengutamakan persatuan, tidak mudah diadu domba,” tambah Damanik.
Meski wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka masih bergulir, para elite politik berharap masyarakat tetap tenang dan mengedepankan logika. Isu pemakzulan tidak hanya berdampak pada stabilitas politik, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap lembaga negara. ***