KALTENG POS-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin, 2 Juni 2025.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut langsung diteruskan kepada Pimpinan DPR.
“Benar, kami sudah terima,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa (3/6).
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPR lantaran para anggota dewan sedang menjalani masa reses.
“Sekarang DPR ini sedang reses,” tambahnya.
Alasan Pemakzulan: Dugaan Pelanggaran Etika dan Konflik Kepentingan
Surat dari Forum Purnawirawan tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan dukungan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Forum menyebut bahwa Gibran diduga telah melanggar prinsip hukum, etika publik, serta konflik kepentingan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden. Gibran menjadi cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas usia capres-cawapres melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Polemik Putusan MK dan Relasi Keluarga