Putusan MK tersebut menjadi sorotan karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka. Proses ini dinilai mencederai prinsip imparsialitas dan fair trial karena adanya hubungan keluarga langsung antara hakim dan pihak yang diuntungkan oleh putusan.
“Keputusan tersebut tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan), yang bertentangan dengan asas peradilan yang adil dan imparsial,” tulis isi surat tersebut.
Forum juga menilai bahwa proses tersebut melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga keputusan MK dianggap cacat hukum dan tidak sah. ***