Jumat, Juni 6, 2025
28.8 C
Palangkaraya

Tahanan Kabur di Sampit Ditemukan Bersembunyi dalam Lemari Warga

SAMPIT-Aksi pelarian SWW, terdakwa kasus narkotika yang sempat kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, berlangsung dramatis.

Ia sempat menyusup ke semak belukar di belakang Lapas Kelas IIB Sampit dan bersembunyi di dalam lemari mebel milik seorang warga sebelum akhirnya ditangkap petugas gabungan pada Rabu (4/6/2025) dini hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Nofanda Prayudha, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB, Selasa (3/6/2025), saat proses pengantaran tahanan dari pengadilan ke lapas.

SWW termasuk dalam rombongan 32 tahanan yang dibawa menggunakan mobil tahanan. Masing-masing tahanan diborgol secara berpasangan.

“Saat proses penurunan dari mobil, borgolnya berhasil dilepas. Ini tidak diketahui oleh petugas,” kata Nofanda saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/6/2025).

Terdakwa Narkoboy Kabur Usai Sidang di Pengadilan Sampit, Begini Nasibnya

Ia menjelaskan, saat itu pengamanan dilakukan oleh empat personel dua dari kejaksaan dan dua dari kepolisian. Setelah SWW melarikan diri, tim langsung berkoordinasi dengan jajaran Kejari dan Polres Kotim untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Setelah 20 Tahun Hilang, Kucing Merah Kalimantan Tiba-Tiba Muncul Lagi!

Ternyata, rute pelarian SWW belum jauh. Ia melintasi semak belukar di belakang lapas, masuk ke area kebun yang berada di sekitar Lapangan Bola Antang, lalu menghilang ke dalam hutan kecil.

“Dia memilih bersembunyi sambil menunggu situasi aman,” jelas Nofanda.
Setelah sekitar enam jam pencarian, pada pukul 00.00 WIB, Rabu dini hari, petugas mendapat informasi dari warga di Jalan Sampurna. Salah satu warga mencurigai seorang pria masuk ke pekarangan rumahnya.

“Kami langsung bergerak ke lokasi, dan saat diperiksa, terdakwa ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari mebel di tempat usaha warga,” ungkapnya.

SWW merupakan residivis kasus narkotika dan telah dituntut sembilan tahun penjara. “Dia merasa tuntutannya terlalu berat karena statusnya sebagai residivis, sehingga nekat kabur begitu ada kesempatan,” terang Nofanda.

Baca Juga :  Waspadai Ancaman Karhutla

Setelah ditangkap, SWW langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Sampit untuk diinterogasi dan kembali ditahan. (mif/ram)

SAMPIT-Aksi pelarian SWW, terdakwa kasus narkotika yang sempat kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, berlangsung dramatis.

Ia sempat menyusup ke semak belukar di belakang Lapas Kelas IIB Sampit dan bersembunyi di dalam lemari mebel milik seorang warga sebelum akhirnya ditangkap petugas gabungan pada Rabu (4/6/2025) dini hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Nofanda Prayudha, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB, Selasa (3/6/2025), saat proses pengantaran tahanan dari pengadilan ke lapas.

SWW termasuk dalam rombongan 32 tahanan yang dibawa menggunakan mobil tahanan. Masing-masing tahanan diborgol secara berpasangan.

“Saat proses penurunan dari mobil, borgolnya berhasil dilepas. Ini tidak diketahui oleh petugas,” kata Nofanda saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/6/2025).

Terdakwa Narkoboy Kabur Usai Sidang di Pengadilan Sampit, Begini Nasibnya

Ia menjelaskan, saat itu pengamanan dilakukan oleh empat personel dua dari kejaksaan dan dua dari kepolisian. Setelah SWW melarikan diri, tim langsung berkoordinasi dengan jajaran Kejari dan Polres Kotim untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Setelah 20 Tahun Hilang, Kucing Merah Kalimantan Tiba-Tiba Muncul Lagi!

Ternyata, rute pelarian SWW belum jauh. Ia melintasi semak belukar di belakang lapas, masuk ke area kebun yang berada di sekitar Lapangan Bola Antang, lalu menghilang ke dalam hutan kecil.

“Dia memilih bersembunyi sambil menunggu situasi aman,” jelas Nofanda.
Setelah sekitar enam jam pencarian, pada pukul 00.00 WIB, Rabu dini hari, petugas mendapat informasi dari warga di Jalan Sampurna. Salah satu warga mencurigai seorang pria masuk ke pekarangan rumahnya.

“Kami langsung bergerak ke lokasi, dan saat diperiksa, terdakwa ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari mebel di tempat usaha warga,” ungkapnya.

SWW merupakan residivis kasus narkotika dan telah dituntut sembilan tahun penjara. “Dia merasa tuntutannya terlalu berat karena statusnya sebagai residivis, sehingga nekat kabur begitu ada kesempatan,” terang Nofanda.

Baca Juga :  Waspadai Ancaman Karhutla

Setelah ditangkap, SWW langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Sampit untuk diinterogasi dan kembali ditahan. (mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/