KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Dalam perkembangan terbaru, KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 hingga 2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025), mengutip detik.com.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa dua orang saksi yang berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (2/7/2025). Namun, satu saksi tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi. Salah satu saksi yang hadir dimintai keterangan terkait dugaan aliran investasi yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelumnya, KPK telah memastikan bahwa penyelidikan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI ini telah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menyampaikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa kasus yang tengah disidik KPK merupakan perkara lama, yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.
Siti memastikan, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik dari periode terdahulu maupun yang saat ini menjabat.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021. Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara ini berkaitan dengan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI saat itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025). (net/abw)