VIRALNYA tagar #SaveRajaAmpat yang menjadi bentuk protes pegiat lingkungan Greenpece mendapat respon dari pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menindak lanjuti protes yang dilayangkan Greenpeace Indonesia dan juga masyarakat terkait penambangan nikel di Papua Barat.
Ia berniat akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, untuk dilakukan evaluasi.
“Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta,” janji Bahlil dikutip Antara (4/6).
Polemik mengenai tambang nikel di Raja Ampat ini juga didengar oleh para wakil rakyat di Senayan. Mereka menilai penambangan nikel ini telah melanggar regulasi.
“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” ujar anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,” paparnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyebut PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining sebagai perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat. (*)