POLDA METRO JAYA melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (4/7/2025). Ia menyampaikan bahwa Kompol Syarif telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (3/7/2025).
“Benar, ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,” ujar Ade Ary kepada awak media.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 49 orang saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Kami sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini, termasuk dari pihak terlapor,” jelasnya.
Kompol Syarif mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis sekitar pukul 17.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.22 WIB.
Ia datang didampingi dua kuasa hukum Presiden Jokowi, yakni Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu.
Kepada wartawan, Kompol Syarif mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dalam laporannya, Presiden Jokowi menyertakan sejumlah barang bukti berupa 24 objek unggahan dari berbagai media sosial yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, laporan serupa juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Setelah dilakukan proses penyelidikan, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan identik dengan pembanding. Atas dasar itu, proses hukum di Bareskrim dinyatakan selesai.
Namun demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor meminta dilakukannya gelar perkara khusus. Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025. (zia)