Sabtu, Juli 5, 2025
29.7 C
Palangkaraya

Debat Panas Roy Suryo Vs Peradi Bersatu soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

GELAR perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sedianya digelar Kamis (3/7/2025) di Bareskrim Polri, resmi ditunda.

Penundaan ini menuai polemik panas di tengah publik, terlebih usai perdebatan terbuka antara Roy Suryo dengan pihak Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengemuka di media.

Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut bahwa penundaan ini atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Mereka meminta waktu tambahan untuk memastikan kehadiran sejumlah ahli independen yang mereka anggap kredibel dalam menguji keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Namun, argumen ini ditanggapi kritis oleh pihak pelapor dari Peradi Bersatu. Ade Darmawan menilai, permintaan menghadirkan ahli dari luar sebenarnya tak lazim dilakukan, mengingat Bareskrim Polri telah memiliki perangkat lengkap, termasuk Divkum, Irwasum, dan Propam, untuk memeriksa dan menilai keabsahan proses penyelidikan.

“Biasanya kami tidak perlu mengusulkan ahli dari luar. Gelar perkara khusus itu sudah sangat fair, transparan, dan dilakukan oleh unsur pengawasan internal Polri sendiri,” ujar Ade.

Di sisi lain, Roy Suryo bersikukuh bahwa gelar perkara harus diulang karena dinilai sarat kecacatan. Ia menilai ahli yang digunakan Polri sebelumnya tidak memiliki kompetensi cukup dan gagal membaca fakta ilmiah.

“Kami punya bukti pembanding dari ijazah milik alumni lain, yang nomornya berurutan. Dan tidak identik dengan ijazah yang diklaim milik Joko Widodo. Kami siap menghadirkan ahli independen seperti Dr. Esmond, dengan dasar ilmiah dan metode forensik,” tegas Roy.

Baca Juga :  RSUD Murjani Melayani Hemodialisa untuk Pasien dari Dua Kabupaten Tetangga

Roy bahkan menyebut bahwa permintaan menghadirkan ahli independen adalah bentuk koreksi atas ketidaktepatan hasil gelar perkara sebelumnya yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan data Dikti.

Ade menanggapi argumen itu dengan menyatakan bahwa prosedur gelar perkara bukanlah ruang adu bukti atau mini peradilan, melainkan forum evaluasi penyelidikan secara administratif.

Ia menyebut tidak ada alat bukti baru yang cukup kuat untuk mengubah posisi perkara yang sebelumnya telah dihentikan.

“Kalau kita bicara alat bukti, sejauh ini saya melihat tidak ada pembuktian yang bisa mengubah fakta penyelidikan awal. Ini Dumas, bukan laporan pidana dengan dua bukti awal,” ujar Ade.

Namun, Roy membalas dengan menyatakan bahwa penghentian perkara justru tidak berdasar. Bahkan, TPUA telah melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) ke Propam karena diduga melampaui kewenangan dalam menghentikan kasus.

Gelar perkara khusus ini dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. TPUA menyatakan akan membawa bukti baru dan ahli independen yang akan menjelaskan inkonsistensi pada dokumen ijazah Jokowi secara forensik.

TIM kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk menghadiri gelar perkara khusus yang akan digelar Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Baca Juga :  Jubir Istana: Jokowi, Maruf Amin dan Menteri Tidak Ada yang Mudik

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Presiden Jokowi, pada Jumat (4/7/2025).

“Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan serta pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” ujar Rivai.

Ia mengingatkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi dan alat bukti yang menguatkan keaslian ijazah milik Presiden Jokowi.

“Pandangan kami, gelar perkara khusus ini berlebihan. Pada intinya, penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa gelar perkara khusus akan dilaksanakan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) sebagai tindak lanjut atas permintaan pelapor.

Namun, pihak pelapor sempat meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan nama-nama pihak yang akan dilibatkan dalam forum tersebut.

Sementara itu, hasil penyelidikan Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut dan telah menghentikan penyelidikan.(net/zia)

GELAR perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sedianya digelar Kamis (3/7/2025) di Bareskrim Polri, resmi ditunda.

Penundaan ini menuai polemik panas di tengah publik, terlebih usai perdebatan terbuka antara Roy Suryo dengan pihak Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengemuka di media.

Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut bahwa penundaan ini atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Mereka meminta waktu tambahan untuk memastikan kehadiran sejumlah ahli independen yang mereka anggap kredibel dalam menguji keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Namun, argumen ini ditanggapi kritis oleh pihak pelapor dari Peradi Bersatu. Ade Darmawan menilai, permintaan menghadirkan ahli dari luar sebenarnya tak lazim dilakukan, mengingat Bareskrim Polri telah memiliki perangkat lengkap, termasuk Divkum, Irwasum, dan Propam, untuk memeriksa dan menilai keabsahan proses penyelidikan.

“Biasanya kami tidak perlu mengusulkan ahli dari luar. Gelar perkara khusus itu sudah sangat fair, transparan, dan dilakukan oleh unsur pengawasan internal Polri sendiri,” ujar Ade.

Di sisi lain, Roy Suryo bersikukuh bahwa gelar perkara harus diulang karena dinilai sarat kecacatan. Ia menilai ahli yang digunakan Polri sebelumnya tidak memiliki kompetensi cukup dan gagal membaca fakta ilmiah.

“Kami punya bukti pembanding dari ijazah milik alumni lain, yang nomornya berurutan. Dan tidak identik dengan ijazah yang diklaim milik Joko Widodo. Kami siap menghadirkan ahli independen seperti Dr. Esmond, dengan dasar ilmiah dan metode forensik,” tegas Roy.

Baca Juga :  RSUD Murjani Melayani Hemodialisa untuk Pasien dari Dua Kabupaten Tetangga

Roy bahkan menyebut bahwa permintaan menghadirkan ahli independen adalah bentuk koreksi atas ketidaktepatan hasil gelar perkara sebelumnya yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan data Dikti.

Ade menanggapi argumen itu dengan menyatakan bahwa prosedur gelar perkara bukanlah ruang adu bukti atau mini peradilan, melainkan forum evaluasi penyelidikan secara administratif.

Ia menyebut tidak ada alat bukti baru yang cukup kuat untuk mengubah posisi perkara yang sebelumnya telah dihentikan.

“Kalau kita bicara alat bukti, sejauh ini saya melihat tidak ada pembuktian yang bisa mengubah fakta penyelidikan awal. Ini Dumas, bukan laporan pidana dengan dua bukti awal,” ujar Ade.

Namun, Roy membalas dengan menyatakan bahwa penghentian perkara justru tidak berdasar. Bahkan, TPUA telah melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) ke Propam karena diduga melampaui kewenangan dalam menghentikan kasus.

Gelar perkara khusus ini dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. TPUA menyatakan akan membawa bukti baru dan ahli independen yang akan menjelaskan inkonsistensi pada dokumen ijazah Jokowi secara forensik.

TIM kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk menghadiri gelar perkara khusus yang akan digelar Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Baca Juga :  Jubir Istana: Jokowi, Maruf Amin dan Menteri Tidak Ada yang Mudik

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Presiden Jokowi, pada Jumat (4/7/2025).

“Kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan serta pendapat hukum terhadap perkara tersebut,” ujar Rivai.

Ia mengingatkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi dan alat bukti yang menguatkan keaslian ijazah milik Presiden Jokowi.

“Pandangan kami, gelar perkara khusus ini berlebihan. Pada intinya, penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa gelar perkara khusus akan dilaksanakan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) sebagai tindak lanjut atas permintaan pelapor.

Namun, pihak pelapor sempat meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan nama-nama pihak yang akan dilibatkan dalam forum tersebut.

Sementara itu, hasil penyelidikan Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut dan telah menghentikan penyelidikan.(net/zia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/