Selasa, Mei 6, 2025
33.4 C
Palangkaraya

Jembatan Hj Endang yang Beromzet Rp20 Juta Per Hari Disegel BBWS

KEBIJAKAN pemerintah daerah Jawa Bawat (Jabar) di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Dedy Mulyani terus menuai sorotan.

Baru-baru ini, beredar di jagat maya terkait penyegelan jembatan penyeberangan Hj Endang di Sungai Citarum, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) memasang spanduk penyegelan bisnis jembatan penyeberangan yang beromzet Rp 20 juta per hari milik Hadji Endang.

Jembatan apung itu kini terancam ditutup pihak berwenang setelah 15 tahun berdiri.

Penyegelan ini karena pengoperasian dan perlintasan sungai yang tidak sesuai ketentuan berpotensi terhadap keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum

BBWS pun mengungkap penyebab jembatan beromzet Rp 20 juta itu harus dibongkar.

Baca Juga :  Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, mengungkapkan, pemasangan spanduk di lokasi jembatan milik Endang merupakan sebagai peringatan.

“Apapun bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai itu semuanya harus berizin,” katanya.

Menurutnya, pengurusan izin tidak sulit. Dian menyebut, selama berkas lengkap proses perizinan bakal rampung tujuh hari.

“Dan ini tidak ada maksud sedikitpun untuk menutup usaha orang. Kita harus bangga putra negeri bisa membuka lapangan kerja,” tegasnya. (*)

KEBIJAKAN pemerintah daerah Jawa Bawat (Jabar) di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Dedy Mulyani terus menuai sorotan.

Baru-baru ini, beredar di jagat maya terkait penyegelan jembatan penyeberangan Hj Endang di Sungai Citarum, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) memasang spanduk penyegelan bisnis jembatan penyeberangan yang beromzet Rp 20 juta per hari milik Hadji Endang.

Jembatan apung itu kini terancam ditutup pihak berwenang setelah 15 tahun berdiri.

Penyegelan ini karena pengoperasian dan perlintasan sungai yang tidak sesuai ketentuan berpotensi terhadap keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum

BBWS pun mengungkap penyebab jembatan beromzet Rp 20 juta itu harus dibongkar.

Baca Juga :  Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, mengungkapkan, pemasangan spanduk di lokasi jembatan milik Endang merupakan sebagai peringatan.

“Apapun bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai itu semuanya harus berizin,” katanya.

Menurutnya, pengurusan izin tidak sulit. Dian menyebut, selama berkas lengkap proses perizinan bakal rampung tujuh hari.

“Dan ini tidak ada maksud sedikitpun untuk menutup usaha orang. Kita harus bangga putra negeri bisa membuka lapangan kerja,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/