JAKARTA-Indonesia telah memastikan dicabut sanksinya oleh Badan Antidoping Dunia (WADA) dari daftar negara yang tak patuh terhadap aturan mereka. Keberhasilan itu tak bisa dilepaskan dari langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Menpora Zainudin Amali.
Orang nomor satu di dunia olahraga Indonesia tersebut langsung merespons sanksi dari WADA kepada Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) yang dianggap tak patuh dan memiliki beberapa permasalahan yang belum terselesaikan. Sanksi itu jatuh pada Oktober 2021 lalu.
Melihat kondisi tersebut, Menpora Zainudin Amali sebagai penanggung jawab keolahragaan nasional langsung bergerak. Dibentuklah satuan tugas (Satgas) Akselerasi dan Investigasi terkait sanksi yang dijatuhkan WADA. Raja Sapta Oktohari ditunjuk menjadi ketuanya dengan beranggotakan tim dari berbagai unsur yang berkompeten, termasuk melibatkan pengurus LADI.
Indonesia sejatinya dijatuhi sanksi yang berlaku selama setahun, terhitung sejak 7 Oktober 2021. Konsekuensi dari sanksi tersebut ialah Indonesia tidak berhak menduduki jabatan badan atau komite organisasi internasional. Kemudian tak boleh menyelenggarakan kejuaraan event olahraga regional, kontinental ataupun dunia yang diselenggarakan oleh penyelenggara event olahraga utama.
Yang paling menyakitkan, ialah tidak diizinkan mengibarkan bendera merah putih pada penyelenggaraan event olahraga regional, kontinental ataupun dunia yang diselenggarakan oleh penyelenggara event olahraga utama selain juga Olimpiade dan Paralimpiade.
Menpora Amali terus memantau dan mengawal kerja Satgas akselerasi dan investigasi. Hasilnya, melalui komunikasi yang intens dengan WADA, mengikuti arahan dari lembaga asistensi untuk Indonesia, akhirnya hasil baik didapatkan. Per 2 Februari, melalui surat dan pengumuman resmi di situs WADA, Indonesia dicabut sanksinya, dikeluarkan dari daftar negara yang tak patuh terhadap WADA Code.
“Kerja keras Pak Okto dan teman-teman dari tim Satgas, pemerintah menyampaikan apresiasi dan terimakasih. Walaupun belum selesai ya masih ada investigasi dan kepada Dokter Musthofa Fauzi (Ketua LADI) tiga bulan diberi waktu dijaga betul ini. Jangan sampai kita kembali ke uncompliance (tidak patuh) lagi,” kata Menpora Amali.
Menteri asal partai Golkar itu juga menyampaikan terima kasih yang besar kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Ma’ruf Amin, serta para menteri di Kabinet yang turut terlibat dalam membantu penyelesaian kasus ini.
“Terima kasih kepada Presiden, Wapres, para Menteri, teman-teman di Kemenpora dan juga Tim Satgas dan teman-teman kepada KONI, NPC, LADI, pimpinan cabor yang sudah memberikan dukungannya, terutama kepada atlet yang sudah diambil sampelnya sehingga kami bisa compliance (patuh),” ujarnya.
Tiga Bulan Lebih Mengawal Kerja Satgas
Menghitung tanggal sanksi jatuh pada 7 Oktober 2021 dan kemudian pada 2 Februari 2022 WADA resmi mencabut sanksi, tak sampai empat bulan kerja tim yang dibentuk Menpora berhasil menjalankan tugasnya.
“WADA sudah memutuskan bahwa LADI sudah dikeluarkan dari daftar yang terkena sanksi. Secara resmi pemerintah mengumumkan bahwa kita sudah dicabut sanksi oleh WADA,” tegas Amali.
Dengan keputusan WADA itu, maka pemerintah langsung mengumumkan bahwa Indonesia sudah bisa menjadi tuan rumah untuk kejuaraan internasional baik single event maupun multievent.
“Kita sudah bisa mengibarkan bendera merah putih di berbagai kejuaraan dunia baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri dan kita sudah diperkenankan untuk mengirimkan utusan untuk duduk di lembaga- lembaga olahraga internasional,” beber Menpora.
Setelah sanksi dicabut, kini tugas Menpora Amali ialah mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak berulang. Untuk itu, sesuai instruksi dari WADA, LADI kini harus lebih independen dan profesional.
“Dengan kejadian ini kemudian kita berubah LADI, harus independen, harus menjadi profesional dan terpercaya. Independen berarti tidak campur tangan pemerintah di dalam pengambilan pengambilan keputusan anti doping dalam negeri ini. Kemudian harus profesional, maka tidak boleh lagi ada pengurus LADI yang merangkap sebagai pengurus cabor atau pegawai pemerintah,” tutur menteri asal Gorontalo tersebut.
Dalam kesempatan pengumuman pencabutan sanksi WADA, Menpora juga mengumumkan peruahan nama dari LADI menjadi IADO. Artinya, kini IADO sudah terpisah dengan Kemenpora dan kantornya pun tidak lagi berada di Kemenpora. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan dukungan.
“Tetapi apa yang dilakukan, kebijakan apa yang akan dilakukan, itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah,” tandasnya.
Ingat, Kerja Tim Satgas Belum Selesai
Menpora Amali menjelaskan tim Satgas yang dipimpin oleh Raja Sapta Oktohari belum tuntas tugasnya. Sebab, Satgas itu bukan hanya bekerja sebagai tim akselerasi untuk pencabutan sanksi, tetapi juga untuk melakukan investigasi, mengapa sanksi berat itu sampai jatuh kepada Indonesia.
“Tim Satgas tersebut masih melakukan investigasi. Hari-hari kedepan, mereka masih bertugas untuk itu. Sanksi dari WADA sudah dicabut, tetapi tim masih bekerja dengan tugas berikutnya hingga tuntas,” jelas pria yang pernah menjadi Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Menpora Amali percaya proses investigasi untuk mengetahui detail permasalah sanksi ini bisa diselesaikan dengan cepat. Dia kemudian membeberkan bahwa ada arahan dari Presiden Joko Widodo terkait sanksi ini.
“Arahan Pak Presiden Jokowi yaitu, perbaiki komunikasi dengan WADA, kemudian penuhi segala yang diminta WADA, dan investigasi kenapa hal ini bisa terjadi. Saya yakin tugas investigasi tersebut bisa selesai dengan segera,” jelas Amali dengan optimistis. (bud/ala)