Selasa, April 8, 2025
26 C
Palangkaraya

Hadapi Gugatan Gogo-Helo, KPU Barito Utara Diingatkan Siapkan Dokumen dan Bukti

PALANGKA RAYA-Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digugat pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara diingatkan menyiapkan dokumen dan bukti lengkap menghadapi sidang gugatan tersebut.

Akan tetapi, Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi mengaku belum mengetahui bahwa gugatan pada Pilkada Batara telah teregistrasi.

Meski begitu, pihaknya telah memberikan arahan kepada KPU Batara untuk menghadapi proses hukum yang ditempuh oleh salah satu paslon.

“Kami sebagai penyelenggara (KPU Batara) perlu menyiapkan beberapa hal yang diperlukan dalam persidangan nanti,” kata Sastriadi, Senin (7/4/2025).

Koordinator Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono mempertegas arahan Ketua KPU Kalteng terhadap KPU Barito Utara.

Baca Juga :  Mampukah Gogo-Helo Kembali Menang di 2 TPS yang Diputuskan PSU?

Dalam menghadapi persidangan di MK nanti, perlu dipersiapkan dokumen dan alat-alat bukti, serta proses pelaksanaan PSU.

“Kami sudah beri arahan ke KPU Barito Utara untuk mempersiapkan dokumen, alat bukti, data perolehan suara, dan proses pelaksaaan PSU sebagai tindak lanjut atas putusan MK beberapa waktu lalu,” tegas Dwi.

Ia juga memperingati untuk tidak menanggapi permasalahan di luar tupoksi KPU Batara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan Gogo-Helo mengajukan gugatan ke MK setelah Bawaslu Kalteng memutuskan pasangan Ahmad Gunadi-Sastrajaya tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang TSM.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-BP3).

Sekretaris tim pemenangan Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi, menyebut laporan ke MK terkait PHPU Barito Utara masih berproses sampai saat ini.

Baca Juga :  Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Agi-Saja, Gogo-Helo Gugat ke MK

“Masih proses, sampai tanggal 9 April 2025 masa pengajuan perbaikan permohonan,” ungkap Fahmi, kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan praktik politik uang yang terjadi menjelang PSU di Kabupaten Batara.

Bukti-bukti itu, lanjut Fahmi, akan dibeberkan oleh kuasa hukum Gogo-Helo pada persidangan MK nanti.

“Untuk mengantongi bukti-bukti, selama ini tim hukum Gogo-Helo sudah bekerja, nanti akan disampaikan dan dibeberkan pada sidang pendahuluan,” ucapnya. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digugat pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara diingatkan menyiapkan dokumen dan bukti lengkap menghadapi sidang gugatan tersebut.

Akan tetapi, Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi mengaku belum mengetahui bahwa gugatan pada Pilkada Batara telah teregistrasi.

Meski begitu, pihaknya telah memberikan arahan kepada KPU Batara untuk menghadapi proses hukum yang ditempuh oleh salah satu paslon.

“Kami sebagai penyelenggara (KPU Batara) perlu menyiapkan beberapa hal yang diperlukan dalam persidangan nanti,” kata Sastriadi, Senin (7/4/2025).

Koordinator Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono mempertegas arahan Ketua KPU Kalteng terhadap KPU Barito Utara.

Baca Juga :  Mampukah Gogo-Helo Kembali Menang di 2 TPS yang Diputuskan PSU?

Dalam menghadapi persidangan di MK nanti, perlu dipersiapkan dokumen dan alat-alat bukti, serta proses pelaksanaan PSU.

“Kami sudah beri arahan ke KPU Barito Utara untuk mempersiapkan dokumen, alat bukti, data perolehan suara, dan proses pelaksaaan PSU sebagai tindak lanjut atas putusan MK beberapa waktu lalu,” tegas Dwi.

Ia juga memperingati untuk tidak menanggapi permasalahan di luar tupoksi KPU Batara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan Gogo-Helo mengajukan gugatan ke MK setelah Bawaslu Kalteng memutuskan pasangan Ahmad Gunadi-Sastrajaya tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang TSM.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-BP3).

Sekretaris tim pemenangan Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi, menyebut laporan ke MK terkait PHPU Barito Utara masih berproses sampai saat ini.

Baca Juga :  Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Agi-Saja, Gogo-Helo Gugat ke MK

“Masih proses, sampai tanggal 9 April 2025 masa pengajuan perbaikan permohonan,” ungkap Fahmi, kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan praktik politik uang yang terjadi menjelang PSU di Kabupaten Batara.

Bukti-bukti itu, lanjut Fahmi, akan dibeberkan oleh kuasa hukum Gogo-Helo pada persidangan MK nanti.

“Untuk mengantongi bukti-bukti, selama ini tim hukum Gogo-Helo sudah bekerja, nanti akan disampaikan dan dibeberkan pada sidang pendahuluan,” ucapnya. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/