Selasa, Juli 8, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Bersikap Sopan,Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Kosmetik Merkuri

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Mira Hayati, sosok yang dikenal sebagai “Ratu Emas”, dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (7/7), Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Perbuatan Mira dinyatakan melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) terkait keamanan alat kesehatan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,” ucap Hakim Arif mengutip cnnindonesia.

Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa sangat meresahkan karena produk kosmetik yang diedarkannya mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Percobaan Vaksinasi TBC, Netizen: Jadi Kelinci Percobaan

Selain itu, Mira dinilai lalai dan tidak berhati-hati sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanan produknya sebelum dipasarkan. Padahal, ia diketahui sudah pernah mendapat teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Terdakwa tidak melakukan upaya apapun untuk menjamin keamanan produknya. Ini membahayakan masyarakat,” tegas hakim.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis.

Di antaranya, sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, serta fakta bahwa Mira masih memiliki bayi yang membutuhkan perhatian sebagai seorang ibu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang meminta hukuman 6 tahun penjara bagi Mira Hayati.

Baca Juga :  Petani Kalteng Bakal Go Digital, Ini Langkah Nyata Universitas Palangka Raya

Hingga kini, pihak kejaksaan belum menyatakan sikap terkait kemungkinan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Mira Hayati secara tegas menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami menyatakan akan banding atas putusan ini,” ujar Ida Hamidah, kuasa hukum Mira, di akhir persidangan. (net/abw)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Mira Hayati, sosok yang dikenal sebagai “Ratu Emas”, dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (7/7), Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Perbuatan Mira dinyatakan melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) terkait keamanan alat kesehatan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,” ucap Hakim Arif mengutip cnnindonesia.

Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa sangat meresahkan karena produk kosmetik yang diedarkannya mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Percobaan Vaksinasi TBC, Netizen: Jadi Kelinci Percobaan

Selain itu, Mira dinilai lalai dan tidak berhati-hati sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanan produknya sebelum dipasarkan. Padahal, ia diketahui sudah pernah mendapat teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Terdakwa tidak melakukan upaya apapun untuk menjamin keamanan produknya. Ini membahayakan masyarakat,” tegas hakim.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis.

Di antaranya, sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, serta fakta bahwa Mira masih memiliki bayi yang membutuhkan perhatian sebagai seorang ibu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang meminta hukuman 6 tahun penjara bagi Mira Hayati.

Baca Juga :  Petani Kalteng Bakal Go Digital, Ini Langkah Nyata Universitas Palangka Raya

Hingga kini, pihak kejaksaan belum menyatakan sikap terkait kemungkinan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Mira Hayati secara tegas menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami menyatakan akan banding atas putusan ini,” ujar Ida Hamidah, kuasa hukum Mira, di akhir persidangan. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/