Rabu, Juli 9, 2025
29.7 C
Palangkaraya

Gibran Tanggapi Pernyataan Menteri Yusril soal Dirinya Berkantor di Papua

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan menerima penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Dalam rangka menjalankan misi strategis tersebut, Gibran juga direncanakan akan berkantor di Papua sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di tanah Cenderawasih.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa diskusi intens telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir terkait penugasan khusus ini.

Penugasan kepada Wapres Gibran tidak hanya fokus pada pembangunan fisik. Pemerintah juga akan memberi perhatian terhadap isu-isu hak asasi manusia (HAM), serta pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan keamanan di Papua.

Gibran merespons dengan santai isu tersebut. Ia menegaskan, kunjungan dan perhatian Wapres terhadap Papua bukanlah hal baru.

“Siapa itu yang bilang? Wapres udah sering kok ke sana (Papua),” kata Gibran di Jogjakarta, Selasa (8/7/2025) malam.

Baca Juga :  Gibran Menjadi Wapres Terbaik Sepanjang Sejarah, Versi Politikus PSI

Menurut Gibran, bukan hanya dirinya yang mendapat tugas khusus dari Presiden untuk menangani isu Papua. Ia menyebut para Wakil Presiden sebelumnya pun telah menjalankan mandat serupa.

“Kan semua Wapres tugasnya itu,” singkat putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

Pernyataan Yusril itu viral di media sosial. Sebelum akhirnya Yusril mengklarifikasi kembali pernyataannya. Yusril menekankan, Badan Khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden yang beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari tiap provinsi di Papua.

Struktur dan personalia pelaksana Badan ini, termasuk kesekretariatannya, akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan pelaksana teknis Badan Khusus. Jika Wapres dan para Menteri sedang berada di Papua, mereka dapat menggunakan kantor tersebut untuk memimpin rapat atau kegiatan koordinatif. Namun, bukan berarti Wapres akan menetap berkantor di sana,” ujar Yusril.

Baca Juga :  Kenapa Gibran Tak Diundang ke Acara Purnawirawan TNI? Ini Penjelasan PPAD

Ia menambahkan, sesuai konstitusi kedudukan Presiden dan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara, dan tidak bisa dipisahkan secara permanen.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 68A UU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus berjalan optimal. Lembaga ini memiliki tugas utama dalam sinkronisasi dan percepatan pembangunan di Papua.

Dalam mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Jayapura, Papua. Fungsi utama kantor ini adalah sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program pembangunan Otsus.(jpc)

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan menerima penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Dalam rangka menjalankan misi strategis tersebut, Gibran juga direncanakan akan berkantor di Papua sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di tanah Cenderawasih.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa diskusi intens telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir terkait penugasan khusus ini.

Penugasan kepada Wapres Gibran tidak hanya fokus pada pembangunan fisik. Pemerintah juga akan memberi perhatian terhadap isu-isu hak asasi manusia (HAM), serta pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan keamanan di Papua.

Gibran merespons dengan santai isu tersebut. Ia menegaskan, kunjungan dan perhatian Wapres terhadap Papua bukanlah hal baru.

“Siapa itu yang bilang? Wapres udah sering kok ke sana (Papua),” kata Gibran di Jogjakarta, Selasa (8/7/2025) malam.

Baca Juga :  Gibran Menjadi Wapres Terbaik Sepanjang Sejarah, Versi Politikus PSI

Menurut Gibran, bukan hanya dirinya yang mendapat tugas khusus dari Presiden untuk menangani isu Papua. Ia menyebut para Wakil Presiden sebelumnya pun telah menjalankan mandat serupa.

“Kan semua Wapres tugasnya itu,” singkat putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.

Pernyataan Yusril itu viral di media sosial. Sebelum akhirnya Yusril mengklarifikasi kembali pernyataannya. Yusril menekankan, Badan Khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden yang beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari tiap provinsi di Papua.

Struktur dan personalia pelaksana Badan ini, termasuk kesekretariatannya, akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan pelaksana teknis Badan Khusus. Jika Wapres dan para Menteri sedang berada di Papua, mereka dapat menggunakan kantor tersebut untuk memimpin rapat atau kegiatan koordinatif. Namun, bukan berarti Wapres akan menetap berkantor di sana,” ujar Yusril.

Baca Juga :  Kenapa Gibran Tak Diundang ke Acara Purnawirawan TNI? Ini Penjelasan PPAD

Ia menambahkan, sesuai konstitusi kedudukan Presiden dan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara, dan tidak bisa dipisahkan secara permanen.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 68A UU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus berjalan optimal. Lembaga ini memiliki tugas utama dalam sinkronisasi dan percepatan pembangunan di Papua.

Dalam mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Jayapura, Papua. Fungsi utama kantor ini adalah sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program pembangunan Otsus.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/