JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa kenaikan usia pensiun jadi 59 tahun pada tahun 2025 bukanlah usia berhenti bekerja dari perusahaan.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kenaikan usia pensiun itu dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun (JP).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam aturan kenaikan usia pensiun yang sudah ada dan berjalan sejak tahun 2015, yakni Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
“Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” kata Indah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Dia juga membeberkan bahwa pada tahun 2025 ini merupakan ketiga kalinyanya kenaikan usia pensiun sejak lahirnya PP tersebut.
Mulai dari pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada tahun 2015. Kemudian, naik menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019 hingga akhirnya menjadi 59 tahun pada tahun ini.
“Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada 2043,” beber Indah.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk bisa memperoleh manfaat program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Lebih lanjut, melalui PP itu juga diatur jika pekerja yang telah memasuki usia pensiun, yakni 59 tahun namun masih tetap dipekerjakan.
Maka, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, yaitu 65 tahun.
Selain itu, bisa memilih untuk menerima manfaat JP pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.
“Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun,” bunyi poin 4 Pasal 15.
Untuk diketahui, manfaat pensiun yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun.
(jpc)