PEMERINTAH akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi tenaga kerja dengan pendapatan di bawah Rp3 juta.
Untuk mengecek penerima bantuan, tenaga kerja bisa memantaunya melalui aplikasi JMO mobile milik BPJS Ketengakerjaan.
JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO bisa diunduh di smartphone melalui Apps Store bagi pengguna iOS atau Play Store bagi pengguna android.
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi JMO bagi yang belum install di HP
2. Membuat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
3. Login menggunakan akun Anda
4. Pada halaman utama, gulir ke bawah dan klik pada banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
5. Kemudian isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email
6. Klik “lanjutkan”
Tanda BSU 2025 Cair
Setelah cek status penerima, akan muncul notifikasi apakah masih dalam proses verifikasi dan validasi atau sudah diminta untuk memperbarui data rekening.
Setelah mengisi dan memperbarui nomor rekening, nantinya data Anda masih akan diverifikasi kembali hingga muncul pemberitahuan BSU sudah dicairkan. (net/abw)