KARYAWAN alangkah baiknya segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem BPJS Ketenagakerjaan platform SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta).
Hal ini penting dilakukan lantaran berpengaruh pada pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, maupun saat pencairan manfaat lainnya.
Disamping itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ini dijadwalkan cair bulan Juli dengan nominal Rp600 ribu dengan pencairan selama dua kali.
Verifikasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini makin mudah berkat kehadiran sistem digital SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta. Pertanyaannya, apakah SIPP ini bisa didaftarkan sendiri oleh karyawan? Apa hubungannya dengan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?
Langkah ini penting karena validasi NIK diperlukan dalam berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, maupun saat pencairan manfaat lainnya.
Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? SIPP atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta adalah platform digital yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola data tenaga kerja.
Platform ini memungkinkan: Pendaftaran dan pembaruan data karyawan Monitoring iuran dan status kepesertaan Verifikasi keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penting dicatat bahwa SIPP bukan untuk akses individu.
Sistem ini hanya bisa digunakan oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuk resmi (seperti staf HR) dengan akun terverifikasi.
Dilansir dari Antara, berikut pemahaman dari SIPP BPJS
Ketenagakerjaan.yang merupakan sistem daring yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, perusahaan dapat:
– Mendaftarkan dan memperbarui data karyawan,
– Memantau iuran dan status kepesertaan,
– Serta memverifikasi NIK peserta secara akurat.
– Platform ini tersedia secara online di laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK di sistem SIPP:
1. Akses Situs Resmi SIPP
Buka laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
2.Login ke Akun Perusahaan
Masukkan User ID, password, dan kode captcha yang tersedia. Pastikan Anda sudah memiliki akun yang terdaftar sebagai perwakilan resmi perusahaan.
3. Pilih Menu Data Peserta
Setelah berhasil masuk ke dashboard utama, pilih bagian “Data Peserta”.
4. Masukkan Data Karyawan
Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan tanggal lahir.
5. Verifikasi dan Cek NIK
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi NIK. Anda bisa mencetak atau menyimpan hasil verifikasi tersebut.
Syarat & Tips Tambahan
Proses ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki akses akun resmi perusahaan di SIPP.
Pastikan data perusahaan dan karyawan telah diperbarui secara berkala untuk menghindari error saat pengecekan. Bila mengalami kendala, perusahaan dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan bantuan di laman resmi SIPP.
Kenapa Penting Cek NIK di SIPP?
– Pengecekan NIK melalui SIPP sangat penting untuk:
– Menghindari kesalahan data yang dapat menghambat proses klaim,
– Memastikan keaktifan kepesertaan BPJS TK, dan
– Mempermudah pelaporan dan administrasi kepesertaan, khususnya bagi tim HR perusahaan.
Dengan memanfaatkan SIPP secara optimal, perusahaan tidak hanya menjaga ketertiban administrasi, tapi juga memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terlindungi, termasuk mendapatkan insentif dari pemerintah seperti BSU.(net/ram)