KALTENG POS-Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Presiden mengungkapkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan hingga 280 persen, tergantung pada golongan masing-masing.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para hakim dan tamu undangan, mengingat ini merupakan kenaikan tertinggi dalam hampir 20 tahun terakhir. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi sistem peradilan nasional yang lebih adil dan berintegritas.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini saya umumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan mereka. Kenaikannya bervariasi sesuai golongan, dengan angka tertinggi mencapai 280 persen,” tegas Prabowo dalam sambutannya.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa masih banyak hakim yang hidup dalam keterbatasan. Bahkan, beberapa masih berstatus kontrak dan belum memiliki rumah dinas. Untuk itu, pemerintah akan membangun perumahan khusus bagi hakim, dan pelaksanaannya akan dia pantau langsung.
“Kalau perlu, saya kurangi anggaran lain, bahkan anggaran TNI atau Polri. Karena percuma kita punya polisi dan tentara hebat, kalau ketika masuk ke pengadilan, semuanya bisa lolos,” ujar Prabowo tegas.
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan hakim adalah bentuk keadilan negara bagi para penegak hukum. Dengan tunjangan yang layak, para hakim diharapkan bisa bekerja profesional tanpa tekanan ekonomi, serta terbebas dari godaan suap atau intervensi kekuasaan.
Prabowo juga menekankan pentingnya sistem hukum yang kuat di negara dengan keragaman seperti Indonesia. Dalam pidatonya, ia menyebut sistem hukum sebagai unsur keberhasilan negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
“Tanpa sistem hukum yang adil, negara akan gagal. Trias politica harus berjalan seimbang: eksekutif kuat, legislatif baik, dan yudikatif juga harus bagus,” ujar Presiden.
Reformasi Peradilan Dimulai dari Pendidikan Calon Hakim
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Bambang Hery Mulyono, menjelaskan bahwa 1.451 hakim yang dikukuhkan adalah hasil dari Program Diklat Terpadu Calon Hakim.
Program ini bukan hanya berfokus pada kemampuan teknis hukum, tetapi juga membentuk karakter, etika profesi, dan kepemimpinan yudisial yang kuat.
“Program Diklat Terpadu Calon Hakim dirancang secara komprehensif untuk membekali para hakim dengan kompetensi teknis-yuridis, wawasan kebangsaan, dan etika profesi,” jelas Bambang.
Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen ini diharapkan menjadi titik balik dalam reformasi peradilan di Indonesia. Pemerintah ingin mengirim pesan kuat bahwa fungsi yudikatif sangat penting dalam menjaga keadilan, hukum, dan stabilitas nasional.
Dengan dukungan kebijakan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan semakin meningkat, serta memperkuat fondasi negara hukum yang bersih dan berwibawa. ***