KALTENG POS-Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa dasar hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat kuat. Namun, proses pemakzulan hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam syarat konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Isu pemakzulan Gibran kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada DPR dan MPR. Mereka menilai Gibran telah melanggar prinsip hukum, etika publik, dan terlibat konflik kepentingan. Menurut Mahfud, argumen hukum dari forum tersebut cukup beralasan.
“Menurut saya, argumentasi hukumnya kuat. Karena menurut Pasal 7A hasil amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila diduga melanggar lima bentuk hukum dan satu keadaan tertentu,” kata Mahfud dalam siniar YouTube bertajuk “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!”, Rabu (11/6/2025).
6 Syarat Pemakzulan Wakil Presiden Menurut Mahfud MD
Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Konstitusi hanya mengizinkan proses tersebut apabila terpenuhi enam syarat sebagai berikut:
- Pengkhianatan terhadap negara atau dasar negara (Pancasila dan NKRI)
- Korupsi atau penyuapan
- Kejahatan berat (ancaman pidana di atas 5 tahun)
- Perbuatan tercela yang merendahkan martabat jabatan
- Pelanggaran hukum lainnya
- Keadaan khusus, seperti sakit permanen atau pengunduran diri
Putusan MK Jadi Sorotan Etika Politik