Hongkong sudah lebih dulu menghentikan penerbangan dari Indonesia, yaitu sejak 25 Juni. Kebijakan serupa berlaku untuk India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Hongkong memiliki aturan untuk menghentikan penerbangan jika ada lima atau lebih penumpang dari satu negara yang dinyatakan positif salah satu varian Covid-19 saat menginjakkan kaki di wilayah otonomi khusus Tiongkok itu. Penerbangan juga ditutup jika ada 10 atau lebih penumpang dari satu negara yang terbukti positif saat dikarantina.
Kebijakan yang diambil Hongkong sangat berdampak bagi pekerja migran. Ada ribuan pekerja migran dari Indonesia dan Filipina di negara tersebut. Pada 2020, diperkirakan ada 53 ribu pekerja Indonesia di Hongkong. Menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan itu dipicu pandemi.
Penduduk yang tak diberi kepastian kapan pekerja mereka bisa kembali akhirnya beralih ke para pekerja lokal. Lembaga penyedia pekerja migran pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakannya. Mereka berharap para pekerja migran yang sudah divaksin dua dosis bisa segera kembali ke Hongkong. (sha/c18/fal/jpg)