JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi aset kripto.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal dan telah ditetapkan oleh Bappebti. Dipastikan aset kripto yang diperdagangkan telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana.
Lebih jauh pria yang biasa disapa Wisnu itu mengatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset Kripto baru yang diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.