Site icon KaltengPos

Pendaftaran Parpol Mulai 1 Agustus 2022

ilustrasi jawapos.com

JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebutkan terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu). KPU akan memastikan lagi jumlah parpol berbadan hukum tersebut.

“Kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran,” kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (12/4).

Hasyim menjelaskan, pendaftaran partai politik akan mulai digelar pada 1 Agustus 2022. 

“Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi, kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi),” ucap Hasyim.

Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, lanjut Hasyim, pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol. Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.

“Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol,” tandas Hasyim.

Exit mobile version