Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Permintaan Bupati kepada Warga Gunung Mas

Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital. Karena saat ini, Pemkab Gumas melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah memberlakukan identitas kependudukan digital.
Keberadaan IKD yang merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil diyakini akan memudahkan masyarakat Gunung Mas. Hal itu diakui bupati sebagai suatu langkah maju dalam hal mendata kependudukan.
“Apabila KTP elektronik tertinggal, kita tidak perlu khawatir lagi. Yang penting smartphonenya tidak tertinggal,” kata orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini.
Masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan IKD, de­ngan melakukan registrasi menggunakan smartphone. Nantinya Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan jemput bola ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gunung Mas Barthel mengatakan, IKD adalah KTP dalam format digital atau QR code yang tersimpan di smartphone, dalam hal ini smartphone berbasis android.
Ada sejumlah persyaratan untuk memiliki IKD, yakni memiliki smartphone android, sudah memiliki KTP elektronik fisik atau belum pernah memiliki KTP elektronik fisik namun sudah perekaman, dan memiliki electronic mail (e-mail) atau surat elektronik.
Untuk diketahui, IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan KTP elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. (okt)

Baca Juga :  Penghargaan kepada Kaum Perempuan

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital. Karena saat ini, Pemkab Gumas melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah memberlakukan identitas kependudukan digital.
Keberadaan IKD yang merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil diyakini akan memudahkan masyarakat Gunung Mas. Hal itu diakui bupati sebagai suatu langkah maju dalam hal mendata kependudukan.
“Apabila KTP elektronik tertinggal, kita tidak perlu khawatir lagi. Yang penting smartphonenya tidak tertinggal,” kata orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini.
Masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan IKD, de­ngan melakukan registrasi menggunakan smartphone. Nantinya Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan jemput bola ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gunung Mas Barthel mengatakan, IKD adalah KTP dalam format digital atau QR code yang tersimpan di smartphone, dalam hal ini smartphone berbasis android.
Ada sejumlah persyaratan untuk memiliki IKD, yakni memiliki smartphone android, sudah memiliki KTP elektronik fisik atau belum pernah memiliki KTP elektronik fisik namun sudah perekaman, dan memiliki electronic mail (e-mail) atau surat elektronik.
Untuk diketahui, IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan KTP elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. (okt)

Baca Juga :  Penghargaan kepada Kaum Perempuan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/