Rabu, Juli 16, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Resmi, MUI Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yakni sistem audio bervolume tinggi, khususnya di frekuensi rendah (bass), jika penggunaannya berlebihan, melanggar norma syariat, dan mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”.

Dalam praktiknya, perangkat audio ini sering digunakan dalam berbagai acara dengan tingkat kebisingan sangat tinggi, bahkan mencapai 120-135 desibel, jauh melampaui ambang batas aman WHO, yaitu 85 desibel untuk paparan suara selama 8 jam.

Sound Horeg Haram, Paguyuban: Kami Kerap Beri Manfaat Sosial Bagi Masyarakat

“Penggunaan sound horeg yang melebihi batas wajar, merusak fasilitas umum, membahayakan kesehatan, atau disertai perilaku yang tidak sesuai syariat, seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan serta membuka aurat, hukumnya haram,” ujar Sholihin, Senin (14/7) mengutip CNN Indonesia.

Baca Juga :  Mufti Anam Setuju Fatwa Haram Sound Horeg; Ganggu Kesehatan & Ketertiban Sosial

Fatwa ini dikeluarkan menyusul permohonan dari masyarakat Jawa Timur, yang disampaikan melalui petisi bertanggal 3 Juli 2025 dan ditandatangani 828 orang.

MUI Jatim juga menggelar diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha sound horeg dan dokter spesialis THT.

MUI Jatim menegaskan bahwa teknologi audio seperti sound horeg sebenarnya tidak dilarang selama digunakan secara wajar dan untuk kegiatan positif seperti pengajian, selawatan, atau resepsi pernikahan.

Namun, kegiatan seperti battle sound (adu suara) yang berlebihan dinyatakan haram karena dianggap mengandung unsur tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

MUI juga mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sedang menyusun regulasi untuk mengatur penggunaan sound horeg demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. (net/abw)

Baca Juga :  Sound Horeg Haram, Paguyuban: Kami Kerap Beri Manfaat Sosial Bagi Masyarakat

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yakni sistem audio bervolume tinggi, khususnya di frekuensi rendah (bass), jika penggunaannya berlebihan, melanggar norma syariat, dan mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”.

Dalam praktiknya, perangkat audio ini sering digunakan dalam berbagai acara dengan tingkat kebisingan sangat tinggi, bahkan mencapai 120-135 desibel, jauh melampaui ambang batas aman WHO, yaitu 85 desibel untuk paparan suara selama 8 jam.

Sound Horeg Haram, Paguyuban: Kami Kerap Beri Manfaat Sosial Bagi Masyarakat

“Penggunaan sound horeg yang melebihi batas wajar, merusak fasilitas umum, membahayakan kesehatan, atau disertai perilaku yang tidak sesuai syariat, seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan serta membuka aurat, hukumnya haram,” ujar Sholihin, Senin (14/7) mengutip CNN Indonesia.

Baca Juga :  Mufti Anam Setuju Fatwa Haram Sound Horeg; Ganggu Kesehatan & Ketertiban Sosial

Fatwa ini dikeluarkan menyusul permohonan dari masyarakat Jawa Timur, yang disampaikan melalui petisi bertanggal 3 Juli 2025 dan ditandatangani 828 orang.

MUI Jatim juga menggelar diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha sound horeg dan dokter spesialis THT.

MUI Jatim menegaskan bahwa teknologi audio seperti sound horeg sebenarnya tidak dilarang selama digunakan secara wajar dan untuk kegiatan positif seperti pengajian, selawatan, atau resepsi pernikahan.

Namun, kegiatan seperti battle sound (adu suara) yang berlebihan dinyatakan haram karena dianggap mengandung unsur tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

MUI juga mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sedang menyusun regulasi untuk mengatur penggunaan sound horeg demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. (net/abw)

Baca Juga :  Sound Horeg Haram, Paguyuban: Kami Kerap Beri Manfaat Sosial Bagi Masyarakat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/