AKSI Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mendadak viral di media sosial. Bukan soal kegiatan resmi pemerintahan, melainkan karena ia tertangkap kamera membonceng dua anak tanpa memakai helm saat mengantar ke sekolah.
Video tersebut sontak menuai sorotan publik. Banyak netizen mempertanyakan, bagaimana bisa seorang pejabat publik yang seharusnya memberi contoh justru melanggar aturan lalu lintas.
Tak tinggal diam, Satlantas Polresta Serang Kota langsung turun tangan. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada Agis.
“Sudah kami tilang,” kata Tiwi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025) mengutip harianbanten.co.id.
Agis dinyatakan melanggar Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut jelas mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm berstandar nasional serta melarang membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Sanksinya? Bisa berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Penindakan dilakukan setelah polisi mendatangi langsung kantor Nur Agis di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.
Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan.
Agis sendiri tak menampik kesalahannya. Ia dengan terbuka mengakui keteledorannya dan meminta agar tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya salah dan saya akui. Saya minta maaf dan siap menerima sanksi dari kepolisian,” ujar Agis dalam keterangannya.
Kasat Lantas Kompol Tiwi turut mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait keselamatan anak-anak saat berkendara.
“Mari bersama ciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” tegasnya. (net/abw)