KJRI Jeddah mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mencoba berhaji tanpa visa resmi haji (tasreh), baik menggunakan visa kerja, visa ziarah, atau visa kunjungan.
“Marilah kita bijak dalam menjalankan ibadah haji sesuai aturan. Jangan sampai uang habis dan haji batal karena menggunakan jalur ilegal,” tegas Yusron.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5), Yusron juga mengonfirmasi penangkapan dua WNI di Mekkah yang diduga memfasilitasi haji ilegal dengan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah Malaysia ber-visa ziarah.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji. Hanya jamaah dengan visa haji resmi yang diizinkan masuk Mekkah dan mengikuti ibadah. Pelanggar dapat dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama bertahun-tahun. ***