MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yakni sistem audio bervolume tinggi, khususnya di frekuensi rendah (bass), jika penggunaannya berlebihan, melanggar norma syariat, dan mengganggu ketertiban umum.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”.
Dalam praktiknya, perangkat audio ini sering digunakan dalam berbagai acara dengan tingkat kebisingan sangat tinggi, bahkan mencapai 120-135 desibel, jauh melampaui ambang batas aman WHO, yaitu 85 desibel untuk paparan suara selama 8 jam.
“Penggunaan sound horeg yang melebihi batas wajar, merusak fasilitas umum, membahayakan kesehatan, atau disertai perilaku yang tidak sesuai syariat, seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan serta membuka aurat, hukumnya haram,” ujar Sholihin, Senin (14/7) mengutip CNN Indonesia.
Setelah fatwa ini diterbitkan, beredar video di media sosial memperlihatkan para peserta sound horeg tetap menjalankan aksinya dengan menyetel sound horeg.
Namun, sebagai bentuk perlawan terhadap fatwa MUI, mereka memasang logo halal di sound tersebut.
Hal ini banyak menuai respon negatif dari para netizen di kolom komentar undercover.id
“Memang unik,” tulis firman.gepe
“Wong gemblung,” tulis Starmiandi
“Gendeng ngeyelannn warga saklekkk😂,” tulis reszasul
“Udah hilang akal sehatnya,” tulis qadrie_123. (abw)