Kamis, Juli 17, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Meski Posisi Taksi Air Ditabrak Tongkang di Sungai Barito, Sang Motoris Menyandang Status Tersangka

PALANGKARAYA – Polda Kalteng resmi mengumumkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan sungai tabrakan kapal taksi air berpenumpang dengan kapal tongkang pengangkut BBM yang terjadi di Sungai Barito, tepatnya di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara pada hari Selasa, 8 Juli 2025 lalu.

Tabrakan antara kapal taksi air MG Black Kobra dengan kapal tongkang Jamborata yang ditarik Tugboat TB Mirsyad itu sendiri diketahui mengakibatkan korban tiga orang penumpang taksi air hanyut terbawa air. Dua orang penumpang akhirnya ditemukan meninggal dunia dan satu orang korban masih dinyatakan hilang.

Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan air ini adalah motoris taksi air MG Black Kobra, Waldy.

Pengumuman penetapan W sebagai tersangka kecelakaan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada wartawan.

Taksi Motor Bawa Belasan Penumpang di Barito Utara Tertabrak Tongkang

Erlan menerangkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka laka air ini setelah penyidik dari Dirpolair Polda Kalteng yang menangani kasus ini melakukan gelar perkara kasus ini pada tanggal 14 Juli 2025.

“Penyidik telah menetapkan salah satu tersangka yaitu motoris dari taksi air atas nama W,” terangnya saat diwawancarai awak media di ruang kantor Bidhumas Polda Kalteng, Rabu (16/7/2025).

Erlan menyebut untuk sementara penyidik Dirpolair Polda Kalteng mempersangkakan W dengan sangkaan telah melanggar Pasal 359 KUHPidana terkait perbuatan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Baca Juga :  Richard Mainaky Naikkan Konfidensi DeGlo

“Untuk sementara penyidik menyangkakan kepada motoris dengan Pasal 359 KUHP, perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” terang perwira polisi berpangkat melati tiga ini.

Dia juga mengatakan bahwa pihak penyidik Dirpolair telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas kasus kecelakaan ini. “Total jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 6 orang,” jelas Erlan. Keenam saksi tersebut merupakan penumpang taksi air maupun kapal tongkang dan Tugboat TB Mirsyad sendiri.

Ketika ditanya terkait status dari Nahkoda Kapal Tongkang Jamborata maupun kapal Tugboat TB Mirsyad yang menarik kapal tongkang itu sendiri, Kabid Humas menyebut bahwa nahkoda kapal tongkang dan Tugboat tersebut saat ini masih berstatus diperiksa sebagai saksi. “Untuk status nahkoda Tugboat ada dua pemeriksaan, kan ada dua nahkoda yaitu TB Tugboat itu sendiri dan Nahkoda tongkang sedang dilakukan pemeriksaan dan statusnya saat ini masih saksi,” terang Erlan.

Dia juga mengatakan bahwa penyidikan kasus kecelakaan ini masih terus dilakukan oleh Dirpolair Polda Kalteng.

Dijelaskannya bahwa saat ini penyidik tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli demi memperjelas siapa sebenarnya pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus kecelakaan ini.

Erlan memastikan bahwa proses penyidikan kasus kecelakaan tabrakan taksi air dan tongkang ini akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh tim penyidik Dirpolair Polda Kalteng.

Baca Juga :  Libur Penuh Atau.....Ada Tiga Opsi soal Belajar Mengajar saat Ramadan Tahun Ini

“Penyidik pasti bekerja profesional untuk menyelidiki kasus ini, kita tunggu bersama semoga penyidikan kasus ini cepat selesai,” ujarnya.

Terkait kronologis kejadian dari kecelakaan kapal tongkang dan taksi air ini, Erlan menjelaskan bahwa pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB kapal taksi air MG Black Kobra yang berpenumpang sebanyak 38 orang penumpang berangkat dari Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara menuju ke Kota Purukcahu yang merupakan ibu kota Kabupaten Murung Raya.

“Dari 38 penumpang ini hanya terdapat 28 orang yang namanya terdaftar di manifes penumpang kapal, sedangkan yang 10 orang tidak ada,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sekitar pukul 11.20 WIB saat taksi air itu melintas di Sungai Barito yang berada di wilayah Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, mendadak kapal taksi air itu mengalami mati mesin.

Karena mesin mati, kapal getek itu terbawa derasnya arus hingga akhirnya ditabrak oleh kapal tongkang Jamborata yang sedang ditarik oleh kapal Tugboat TB Mirsyad yang kebetulan juga sedang melintas di daerah sungai tersebut.

“Karena posisi terbawa arus, kapal getek itu terbawa arus ke bawah kapal tongkang,” jelasnya lagi.

Dalam kecelakaan tabrakan ini, tiga orang diketahui penumpang menjadi korban karena hilang dan tenggelam terbawa arus Sungai Barito. Dua orang korban berinisial S dan AG akhirnya ditemukan di temukan meninggal dunia sementara satu korban lainnya berinisial RN.(sja/ram)

PALANGKARAYA – Polda Kalteng resmi mengumumkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan sungai tabrakan kapal taksi air berpenumpang dengan kapal tongkang pengangkut BBM yang terjadi di Sungai Barito, tepatnya di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara pada hari Selasa, 8 Juli 2025 lalu.

Tabrakan antara kapal taksi air MG Black Kobra dengan kapal tongkang Jamborata yang ditarik Tugboat TB Mirsyad itu sendiri diketahui mengakibatkan korban tiga orang penumpang taksi air hanyut terbawa air. Dua orang penumpang akhirnya ditemukan meninggal dunia dan satu orang korban masih dinyatakan hilang.

Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan air ini adalah motoris taksi air MG Black Kobra, Waldy.

Pengumuman penetapan W sebagai tersangka kecelakaan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada wartawan.

Taksi Motor Bawa Belasan Penumpang di Barito Utara Tertabrak Tongkang

Erlan menerangkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka laka air ini setelah penyidik dari Dirpolair Polda Kalteng yang menangani kasus ini melakukan gelar perkara kasus ini pada tanggal 14 Juli 2025.

“Penyidik telah menetapkan salah satu tersangka yaitu motoris dari taksi air atas nama W,” terangnya saat diwawancarai awak media di ruang kantor Bidhumas Polda Kalteng, Rabu (16/7/2025).

Erlan menyebut untuk sementara penyidik Dirpolair Polda Kalteng mempersangkakan W dengan sangkaan telah melanggar Pasal 359 KUHPidana terkait perbuatan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Baca Juga :  Richard Mainaky Naikkan Konfidensi DeGlo

“Untuk sementara penyidik menyangkakan kepada motoris dengan Pasal 359 KUHP, perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” terang perwira polisi berpangkat melati tiga ini.

Dia juga mengatakan bahwa pihak penyidik Dirpolair telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas kasus kecelakaan ini. “Total jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 6 orang,” jelas Erlan. Keenam saksi tersebut merupakan penumpang taksi air maupun kapal tongkang dan Tugboat TB Mirsyad sendiri.

Ketika ditanya terkait status dari Nahkoda Kapal Tongkang Jamborata maupun kapal Tugboat TB Mirsyad yang menarik kapal tongkang itu sendiri, Kabid Humas menyebut bahwa nahkoda kapal tongkang dan Tugboat tersebut saat ini masih berstatus diperiksa sebagai saksi. “Untuk status nahkoda Tugboat ada dua pemeriksaan, kan ada dua nahkoda yaitu TB Tugboat itu sendiri dan Nahkoda tongkang sedang dilakukan pemeriksaan dan statusnya saat ini masih saksi,” terang Erlan.

Dia juga mengatakan bahwa penyidikan kasus kecelakaan ini masih terus dilakukan oleh Dirpolair Polda Kalteng.

Dijelaskannya bahwa saat ini penyidik tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli demi memperjelas siapa sebenarnya pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus kecelakaan ini.

Erlan memastikan bahwa proses penyidikan kasus kecelakaan tabrakan taksi air dan tongkang ini akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh tim penyidik Dirpolair Polda Kalteng.

Baca Juga :  Libur Penuh Atau.....Ada Tiga Opsi soal Belajar Mengajar saat Ramadan Tahun Ini

“Penyidik pasti bekerja profesional untuk menyelidiki kasus ini, kita tunggu bersama semoga penyidikan kasus ini cepat selesai,” ujarnya.

Terkait kronologis kejadian dari kecelakaan kapal tongkang dan taksi air ini, Erlan menjelaskan bahwa pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB kapal taksi air MG Black Kobra yang berpenumpang sebanyak 38 orang penumpang berangkat dari Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara menuju ke Kota Purukcahu yang merupakan ibu kota Kabupaten Murung Raya.

“Dari 38 penumpang ini hanya terdapat 28 orang yang namanya terdaftar di manifes penumpang kapal, sedangkan yang 10 orang tidak ada,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sekitar pukul 11.20 WIB saat taksi air itu melintas di Sungai Barito yang berada di wilayah Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, mendadak kapal taksi air itu mengalami mati mesin.

Karena mesin mati, kapal getek itu terbawa derasnya arus hingga akhirnya ditabrak oleh kapal tongkang Jamborata yang sedang ditarik oleh kapal Tugboat TB Mirsyad yang kebetulan juga sedang melintas di daerah sungai tersebut.

“Karena posisi terbawa arus, kapal getek itu terbawa arus ke bawah kapal tongkang,” jelasnya lagi.

Dalam kecelakaan tabrakan ini, tiga orang diketahui penumpang menjadi korban karena hilang dan tenggelam terbawa arus Sungai Barito. Dua orang korban berinisial S dan AG akhirnya ditemukan di temukan meninggal dunia sementara satu korban lainnya berinisial RN.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/