BELAKANGAN ini, masyarakat ramai membicarakan isu bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara. Kabar tersebut menimbulkan keresahan, namun sebenarnya aturan yang berlaku bukan sekadar soal sertifikat, melainkan terkait tanah terlantar.
Pemerintah melalui Peraturan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur bahwa tanah yang sengaja tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara.
“Tanah-tanah yang dibiarkan telantar, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara, terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak, akan diidentifikasi oleh negara,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, Rabu (16/7).
Agar aset tidak berstatus tanah terlantar, pemilik dianjurkan untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Selain itu, sertifikat tanah juga perlu disimpan dengan baik sebagai bukti kepemilikan.
Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah secara gratis? Berikut syarat dan langkah pembuatannya.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah secara Gratis
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Surat permohonan pengajuan peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
• Pemasangan tanda batas tanah yang sudah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
• Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
• Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Prosedur Membuat Sertifikat Tanah secara Gratis
- Cek Lokasi PTSL
Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Bisa tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. - Pendaftaran Tanah
Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan. - Ikuti Penyuluhan
Kegiatan ini diadakan oleh kantor pertanahan setempat. Langkah penyuluhan ini penting untuk memahami prosedur PTSL. - Pengumpulan Data
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan pemasangan tanda batas. Masyarakat akan dibantu dalam mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah. - Pengumuman dan Verifikasi
Hasil pengukuran dan verifikasi data akan diumumkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan. - Penerbitan Sertifikat
Jika semua langkah di atas berjalan lancar, BPN kan menerbitkan sertifikat tanah.
Perlu diingat, meski PTSL gratis ada beberapa biaya pra-sertifikasi yang mungkin akan ditanggung oleh pemohon seperti penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas yang berwenang.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya.
Berikut rincian biayanya:
• Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp450.000
• Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp350.000
• Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp250.000
• Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
• Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000