Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Ayah Joshua Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tampaknya membuat banyak pihak tak puas. Salah satunya keluarga Yosua.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat secara tegas menyatakan kecewa terhadap Jaksa. “Kecewa,” ucapnya singkat saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Samuel tak berbicara lebih jauh menanggapi tuntutan Putri. Dia hanya menyampaikan kekecewaannya lantaran salah satu terdakwa pembunuhan anaknya hanya dituntut hukuman ringan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga :  Airlangga: Riset dan Inovasi Kunci Pemulihan Ekonomi

Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.(jpc)

JAKARTA – Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tampaknya membuat banyak pihak tak puas. Salah satunya keluarga Yosua.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat secara tegas menyatakan kecewa terhadap Jaksa. “Kecewa,” ucapnya singkat saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Samuel tak berbicara lebih jauh menanggapi tuntutan Putri. Dia hanya menyampaikan kekecewaannya lantaran salah satu terdakwa pembunuhan anaknya hanya dituntut hukuman ringan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga :  Airlangga: Riset dan Inovasi Kunci Pemulihan Ekonomi

Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/