JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi judi online (judol) masih tinggi di Indonesia. Tercatat, pada kuartal IV 2024, judol memiliki perputaran dana fantastis. Yakni, Rp 359 triliun.
“Frekuensi transaksi perputaran dana judol juga tinggi hingga mencapai 209 juta kali,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta Senin (17/2/2025).
Ivan menyebutkan, rata-rata pemain judol tersebut juga berusia produktif dengan rentang 21–50 tahun. Mereka mendominasi hingga 92 persen.
Mirisnya, para pelaku juga berasal dari masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1 juta. ’’Dan, 70 persen penghasilannya digunakan untuk judi online,” imbuhnya.
Ivan mengatakan, kolaborasi dengan berbagai stakeholder telah dilakukan untuk membendung pergerakan judol.
Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai kementerian, PPATK telah memblokir 15 ribu rekening yang terpantau melakukan transaksi judol.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, lanjut Ivan, pencegahan judol yang paling efektif sebenarnya ada di lingkungan keluarga.
Sebab, apa pun yang dilakukan pemerintah, sepanjang permintaan judol itu masih marak, tentu akan ada peluang pasar bagi para pelaku untuk beraksi.
“’Apalagi dengan kondisi saat ini. Perkembangan telekomunikasi sedemikian pesat,” tuturnya.
Menurut Ivan, PPATK telah berkali-kali telah menyampaikan ke publik mengenai bahaya judol. Dari penelusuran PPATK, perputaran judol tersebut juga lari ke luar negeri. Tercatat, sepanjang 2024 aliran uang ke luar negeri dengan modus investasi kripto mencapai Rp 28 triliun. (elo/c7/dio)