Sabtu, Juli 27, 2024
34.5 C
Palangkaraya

Diduga Nunggak Bayar Alat Berat Rp10 M, PT BP Terancam Digugat ke Pengadilan

PALANGKA RAYA– Gara- gara hutang sewa alat berat tidak kunjung dibayar, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi  di wilayah Kabupaten Murung Raya yakni PT Borneo Prima (PT BP) diancam akan digugat di pengadilan oleh sebuah perusahaan penyewaan alat berat CV Bumi Mandiri Daya  (CV BMD).

 Managemen CV BMD menuduh pihak manajemen PT BP sama sekali tidak serius untuk menyelesaikan permasalah tagihan pembayaran sewa alat berat yang diduga mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Rencananya gugatan perkara  keperdataan wanprestasi terhadap  PT BP ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait pengajuan gugatan pihak CV BMD kepada PT BP ini disampaikan oleh salah seorang Kuasa hukum dari CV BMD, Nashir Hayatul Islam,S.H,M.H dalam rilis keterangan pers yang dikirimkan kepada Kapos, Kamis (16/5/2024).

“Kami kuasa hukum CV BMD akan melakukan upaya hukum gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Akhir bulan Mei 2024,” ujar Nashir dalam keterangan persnya tersebut.

PT BP, lanjutnya, memiliki kewajiban tagihan  sewa alat berat yang tertunggak untuk periode Agustus 2023 sampai dengan  bulan Februari 2024 kepada kliennya yaitu CV BMD.

Baca Juga :  Kawal Migor Subsidi, Mendag Ancam Tangkap Oknum Penyeleweng

Adapun total jumlah tagihan hutang  yang belum di bayarkan perusahaan  batu bara yang diketahui memiliki stockfile batu bara  di kecamatan lahung tuhup ini kepada CV  BMD sendiri adalah sebesar  Rp.10.263.215.379.

 Nashir menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya mengajak PT BP untuk menyelesaikan permasalahan tagihan hutang  ini lewat jalur damai .

Disebutnya juga bahwa sudah  beberapa kali pihaknya mengirimkan surat somasi kepada management PT BP dan pihak legal PT BP sendiri yang disebutnya bernama Soekarno Putra,SH .

Namun berbagai upaya damai dari  pihaknya  ini disebut, Nashir kurang  mendapatkan tanggapan yang baik dari pihak PT BP.

Piihaknya hanya pernah bertemu satu kali dengan penasihat hukum pihak perusahaan PT BP, namun pertemuan itupun dilakukan lewat aplikasi Zoom Meeting.

Tiga kali surat somasi yang dikirim kan pihak CV BMD  kepada PT BP terkait soal pembayaran hutang tersebut, pihak PT BP hanya satu kali memberikan surat balasan.

Dalam surat balasan dari PT BP  tertanggal 30 April 2024 itu, Nashir menyebutkan bahwa   Pihak PT BP menyatakan siap bertanggung jawab beritikad untuk memenuhi kewajiban. Namun pihak PT BP belum memberikan jawaban  terkait kesepakatan tatacara untuk pembayaran pelunasan hutang tersebut.

Baca Juga :  Ciptakan Harmonisasi dalam Beragama

“Hingga saat ini permintaan dari CV BMD tidak ada tanggapan sama sekali atas permintan mediasi tatap muka terkesan mengulur-ngulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada pihak klien kami CV BMD,” ujarnya dengan nada sesal .

Nashir juga menambahkan, selain membawa permasalahan ini ke pengadilan, pihaknya juga berencana akan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Pihaknya akan mengajukan agar Pngadilan Niaga Jakarta pusat memutuskan  PT BP adalah perusahaan dalam status Pailit.

“Upaya hukum PKPU gugatan pailit terhadap PT Borneo Prima ke Pengadilan Niaga  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur didalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” pungkas Nashir.

Namun sampai berita ini ditulis, Penasihat hukum PT BP, Soekarno Putra ,SH yang dihubungi Kalteng Pos tidak memberikan jawaban saat nomornya beberapa kali di hubungi.(sja/ram)

PALANGKA RAYA– Gara- gara hutang sewa alat berat tidak kunjung dibayar, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi  di wilayah Kabupaten Murung Raya yakni PT Borneo Prima (PT BP) diancam akan digugat di pengadilan oleh sebuah perusahaan penyewaan alat berat CV Bumi Mandiri Daya  (CV BMD).

 Managemen CV BMD menuduh pihak manajemen PT BP sama sekali tidak serius untuk menyelesaikan permasalah tagihan pembayaran sewa alat berat yang diduga mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Rencananya gugatan perkara  keperdataan wanprestasi terhadap  PT BP ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait pengajuan gugatan pihak CV BMD kepada PT BP ini disampaikan oleh salah seorang Kuasa hukum dari CV BMD, Nashir Hayatul Islam,S.H,M.H dalam rilis keterangan pers yang dikirimkan kepada Kapos, Kamis (16/5/2024).

“Kami kuasa hukum CV BMD akan melakukan upaya hukum gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Akhir bulan Mei 2024,” ujar Nashir dalam keterangan persnya tersebut.

PT BP, lanjutnya, memiliki kewajiban tagihan  sewa alat berat yang tertunggak untuk periode Agustus 2023 sampai dengan  bulan Februari 2024 kepada kliennya yaitu CV BMD.

Baca Juga :  Kawal Migor Subsidi, Mendag Ancam Tangkap Oknum Penyeleweng

Adapun total jumlah tagihan hutang  yang belum di bayarkan perusahaan  batu bara yang diketahui memiliki stockfile batu bara  di kecamatan lahung tuhup ini kepada CV  BMD sendiri adalah sebesar  Rp.10.263.215.379.

 Nashir menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya mengajak PT BP untuk menyelesaikan permasalahan tagihan hutang  ini lewat jalur damai .

Disebutnya juga bahwa sudah  beberapa kali pihaknya mengirimkan surat somasi kepada management PT BP dan pihak legal PT BP sendiri yang disebutnya bernama Soekarno Putra,SH .

Namun berbagai upaya damai dari  pihaknya  ini disebut, Nashir kurang  mendapatkan tanggapan yang baik dari pihak PT BP.

Piihaknya hanya pernah bertemu satu kali dengan penasihat hukum pihak perusahaan PT BP, namun pertemuan itupun dilakukan lewat aplikasi Zoom Meeting.

Tiga kali surat somasi yang dikirim kan pihak CV BMD  kepada PT BP terkait soal pembayaran hutang tersebut, pihak PT BP hanya satu kali memberikan surat balasan.

Dalam surat balasan dari PT BP  tertanggal 30 April 2024 itu, Nashir menyebutkan bahwa   Pihak PT BP menyatakan siap bertanggung jawab beritikad untuk memenuhi kewajiban. Namun pihak PT BP belum memberikan jawaban  terkait kesepakatan tatacara untuk pembayaran pelunasan hutang tersebut.

Baca Juga :  Ciptakan Harmonisasi dalam Beragama

“Hingga saat ini permintaan dari CV BMD tidak ada tanggapan sama sekali atas permintan mediasi tatap muka terkesan mengulur-ngulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada pihak klien kami CV BMD,” ujarnya dengan nada sesal .

Nashir juga menambahkan, selain membawa permasalahan ini ke pengadilan, pihaknya juga berencana akan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Pihaknya akan mengajukan agar Pngadilan Niaga Jakarta pusat memutuskan  PT BP adalah perusahaan dalam status Pailit.

“Upaya hukum PKPU gugatan pailit terhadap PT Borneo Prima ke Pengadilan Niaga  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur didalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” pungkas Nashir.

Namun sampai berita ini ditulis, Penasihat hukum PT BP, Soekarno Putra ,SH yang dihubungi Kalteng Pos tidak memberikan jawaban saat nomornya beberapa kali di hubungi.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/