MELALUI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah dengan resmi menetapkan batasan pada fitur ‘gratis ongkir’ di platform e-commerce sehingga tidak boleh lebih dari tiga hari dalam sebulan. Aturan ini dicantumkan dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial.
Pembatasan ini berlaku untuk promosi yang menurunkan biaya pengiriman di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) atau biaya dasar layanan pos. Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan agar promosi tidak merusak struktur tarif dari layanan pengiriman.
Namun, ia menambahkan bahwa masa berlaku gratis ongkir dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi.
“Iya (dibatasi), tetapi subjek itu dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Sebagai contoh, jika awalnya diterapkan selama 3 hari, tetapi mereka mengajukan perpanjangan, itu bisa dilakukan setelah kami melakukan evaluasi,” ungkap Gunawan kepada media pada Jumat, 16 Mei 2025. Gunawan juga menjelaskan bahwa pengaturan tarif layanan pengiriman diatur dalam pasal 41 dari aturan ini.
Dalam draf pasal 45 pada Permen Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyelenggara pos masih diizinkan memberikan diskon selama tarif akhir tetap di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Namun, untuk potongan harga yang membuat tarif menjadi di bawah biaya pokok layanan, hal tersebut hanya diizinkan dalam periode tertentu, yaitu maksimal tiga hari dalam sebulan
Hal ini tentu saja langsung menuai ragam komentar darai warganet.
“Ongkir aja sampe dilirik pemerintah,” ucap @harriskisp
“Pemerintah kaya yg ga suka rakyat senang tu,” sebut @syahreino.27.02
“Bukannya rakyat dikasih kemudahan malah tambah dipersulit,” ketik @gardenia_j03
“Lah buat apa? Supaya belanja offline? Ga ngaruh. Yg ada pada belanja di tanggal free tsb. Dampaknya? Seller kelabakan, gudang harus besar, kurir kerja keras di tanggal2 tsb saja. Aneh. Coba urusin BBM di daerah 3T misal…,” ketik @anisyasmine. (*afa)