KALTENG POS–Publik dihebohkan dengan kabar pemblokiran mendadak sejumlah rekening nasabah oleh pihak perbankan. Banyak masyarakat melaporkan bahwa rekening mereka yang sudah lama tidak digunakan tiba-tiba tidak bisa diakses.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap alasan di balik pemblokiran ini. Menurutnya, tindakan penghentian sementara dilakukan terhadap rekening dormant (rekening tidak aktif dalam jangka waktu lama) untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant agar tidak disalahgunakan, misalnya untuk kejahatan siber, pencucian uang, hingga aktivitas kriminal lainnya,” jelas Ivan kepada wartawan, Senin (19/5).
Ivan mengungkap bahwa fenomena jual beli rekening dormant saat ini semakin marak. Banyak nasabah bahkan tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang tidak aktif.
“Karena banyak nasabah tidak sadar masih memiliki rekening lama, praktik jual beli rekening dormant pun meningkat. Ini berpotensi digunakan untuk aktivitas kejahatan keuangan,” tambahnya.
PPATK menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kepentingan publik secara menyeluruh. Bank akan memberitahu nasabah apabila rekening mereka termasuk dormant, dan memberikan pilihan untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen.
“Kami ingin melindungi hak nasabah. Dengan penghentian sementara, nasabah bisa mengambil keputusan—apakah ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening tersebut,” ujar Ivan.
Ivan memastikan bahwa meskipun rekening diblokir sementara, dana nasabah tetap aman dan proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah melalui bank terkait.
“Dana tidak akan hilang. Nasabah hanya perlu melakukan reaktivasi jika ingin kembali menggunakan rekening tersebut,” jelasnya.
PPATK mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status rekening mereka agar terhindar dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini.
“Prinsip utama dari penghentian sementara ini adalah perlindungan hak nasabah, bukan pembatasan,” tutup Ivan. ***