Kamis, September 19, 2024
37.9 C
Palangkaraya

Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi

“Perkawinan anak bukan hal yang bisa kita anggap remeh karena berdasarkan informasi yang kami terima dari Badilag, pada umumnya usia perkawinannya hanya bertahan 1-2 tahun. Jika terdapat sekitar 65 ribu pasangan yang mengajukan dispensasi kawin dan misalnya satu keluarga tersebut memiliki satu atau dua anak, artinya maka bisa mencapai 130 ribu anak yang terancam mendapatkan pengasuhan tidak layak,” jelasnya.

Erni mengatakan, perkawinan anak menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti risiko kematian ibu karena melahirkan di usia muda, stunting, meningkatnya angka kemiskinan, dan masih banyak lagi.

“Kondisi ini sudah pasti akan memengaruhi pencapaian target yang ada dalam Sustainable Development Goals (SDGs), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), maupun Strategi Nasional Pengurangan Perkawinan Usia Anak,” ungkap Erni.

Baca Juga :  Mendag Akan Optimalkan Ekonomi Digital UMKM

Adanya pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 lalu menjadi sebuah langkah progresif dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.

“Dalam Pasal 10 telah diatur ketentuan perihal jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak,” pungkas Erni.(jawapos.com)

“Perkawinan anak bukan hal yang bisa kita anggap remeh karena berdasarkan informasi yang kami terima dari Badilag, pada umumnya usia perkawinannya hanya bertahan 1-2 tahun. Jika terdapat sekitar 65 ribu pasangan yang mengajukan dispensasi kawin dan misalnya satu keluarga tersebut memiliki satu atau dua anak, artinya maka bisa mencapai 130 ribu anak yang terancam mendapatkan pengasuhan tidak layak,” jelasnya.

Erni mengatakan, perkawinan anak menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti risiko kematian ibu karena melahirkan di usia muda, stunting, meningkatnya angka kemiskinan, dan masih banyak lagi.

“Kondisi ini sudah pasti akan memengaruhi pencapaian target yang ada dalam Sustainable Development Goals (SDGs), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), maupun Strategi Nasional Pengurangan Perkawinan Usia Anak,” ungkap Erni.

Baca Juga :  Mendag Akan Optimalkan Ekonomi Digital UMKM

Adanya pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 lalu menjadi sebuah langkah progresif dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.

“Dalam Pasal 10 telah diatur ketentuan perihal jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak,” pungkas Erni.(jawapos.com)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/