Jumat, Juni 20, 2025
23.7 C
Palangkaraya

Viral! Damkar Kena Prank, Laporan Ada Ular Ternyata Disuruh Tagih Pinjol

AKSI cepat tanggap petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan berujung sia-sia.

Mereka menjadi korban laporan palsu dari seorang warga yang menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan pribadi.

Awalnya, Tim Damkar dan Penyelamatan Tangsel menerima laporan via telepon terkait permintaan evakuasi ular di sebuah rumah di kawasan Ciputat Timur.

Tanpa menunda waktu, tiga personel lengkap dengan peralatan evakuasi langsung dikerahkan menuju lokasi yang dilaporkan.

Namun setibanya di lokasi, kejadian tak terduga pun terjadi. Bukannya menemukan ular, petugas malah diminta oleh pelapor untuk menagih utang pinjaman online (pinjol) dari seorang nasabah.

“Sesampainya kami di lokasi, kami sempat berkoordinasi dan konsultasi dengan Pak RT, lalu menghubungi ulang pelapor. Ternyata, pelapor meminta kami menagih utang, bukan mengevakuasi ular,” jelas Komandan Regu (Danru) Damkar Tangsel, Darus Salam, mengutip detik.com.

Baca Juga :  Damkar Katingan Jadi Wali Murid Dadakan, Netizen: Adeknya Pinter Nyari Solusi

Darus menyayangkan aksi tidak bertanggung jawab tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi petugas penyelamat.

Ia menegaskan pentingnya masyarakat menyampaikan laporan yang benar dan sesuai fakta.

“Ini sebuah pelecehan profesi. Ke depan, kami harap masyarakat memberikan laporan yang benar-benar riil dan otentik,” ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Damkar Tangsel kini memperketat prosedur penerimaan laporan.

Setiap laporan kini harus mencantumkan nama lengkap pelapor, alamat jelas, lokasi via share location, serta bukti berupa foto atau video.

Tangsel Siaga turut mengingatkan bahwa tindakan membuat laporan palsu dapat berdampak serius.

Selain menyita waktu dan sumber daya, prank semacam ini berpotensi menghambat penanganan darurat yang nyata.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah dan Relawan Penting

“Panggilan palsu sangat merugikan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan. Selain itu, prank seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan dapat dikenai sanksi hukum,” tulis pernyataan resmi Tangsel Siaga. (*)

AKSI cepat tanggap petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan berujung sia-sia.

Mereka menjadi korban laporan palsu dari seorang warga yang menyalahgunakan layanan darurat untuk kepentingan pribadi.

Awalnya, Tim Damkar dan Penyelamatan Tangsel menerima laporan via telepon terkait permintaan evakuasi ular di sebuah rumah di kawasan Ciputat Timur.

Tanpa menunda waktu, tiga personel lengkap dengan peralatan evakuasi langsung dikerahkan menuju lokasi yang dilaporkan.

Namun setibanya di lokasi, kejadian tak terduga pun terjadi. Bukannya menemukan ular, petugas malah diminta oleh pelapor untuk menagih utang pinjaman online (pinjol) dari seorang nasabah.

“Sesampainya kami di lokasi, kami sempat berkoordinasi dan konsultasi dengan Pak RT, lalu menghubungi ulang pelapor. Ternyata, pelapor meminta kami menagih utang, bukan mengevakuasi ular,” jelas Komandan Regu (Danru) Damkar Tangsel, Darus Salam, mengutip detik.com.

Baca Juga :  Damkar Katingan Jadi Wali Murid Dadakan, Netizen: Adeknya Pinter Nyari Solusi

Darus menyayangkan aksi tidak bertanggung jawab tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi petugas penyelamat.

Ia menegaskan pentingnya masyarakat menyampaikan laporan yang benar dan sesuai fakta.

“Ini sebuah pelecehan profesi. Ke depan, kami harap masyarakat memberikan laporan yang benar-benar riil dan otentik,” ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Damkar Tangsel kini memperketat prosedur penerimaan laporan.

Setiap laporan kini harus mencantumkan nama lengkap pelapor, alamat jelas, lokasi via share location, serta bukti berupa foto atau video.

Tangsel Siaga turut mengingatkan bahwa tindakan membuat laporan palsu dapat berdampak serius.

Selain menyita waktu dan sumber daya, prank semacam ini berpotensi menghambat penanganan darurat yang nyata.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah dan Relawan Penting

“Panggilan palsu sangat merugikan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan. Selain itu, prank seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan dapat dikenai sanksi hukum,” tulis pernyataan resmi Tangsel Siaga. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/