KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
“Terkait suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” kata Wakil Ketua KPK, Fitro Rohcahyanto, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Dirktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Sunardi menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima laporan dari masyarakat pada Juli 2024 lalu.
Dia pun mendukung upaya hukum dari KPK untuk melakukan pengusutan terkait kasus dugaan suap tersebut.
“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujarnya. (*)