Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Perlu Penanganan Jangka Pendek dan Panjang

Sementara untuk jangka panjang, kata dia, pemerintah harus mengikuti pedoman pengendalian dengan baik. Kemudian, perkuat tracing dan vaksinasi. Sebab, pengendalian pandemi ini harus sistemis tidak boleh asal.

Dia menegaskan, vaksin Covid-19 yang ada saat ini cukup efektif untuk pengendalian kasus Covid-19. Termasuk dalam memerangi masuknya varian baru yang disebut lebih ganas dalam infeksi penularan. “Insya Allah, kalaupun turun (efektivitasnya, red) sedikitlah,” tegasnya.

Disinggung soal rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli nanti, Masdalina meminta agar sekolah tak dibuka untuk wilayah epicentre dan hotspot. Yakni,

25 kabupaten/kota yang memang ditetapkan sebagai zona merah. Sementara sisanya, menurutnya tak jadi masalah asal protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Baca Juga :  Banyak Keluhan, DPR Minta Imigrasi Lakukan Digitalisasi Pelayanan

Terpisah, sejumlah kementerian mulai menerapkan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah bagi pegawai. Salah satunya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aturan ini berlaku bagi seluruh kantor Kemenaker yang berada di kabupaten/kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Penerapan aturan tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sesuai arahan Menaker, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan berada dalam zona merah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

Sementara, bagi yang berada zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pembukaan KTM ke-12 WTO, Mendag Lutf Bicara Pentingnya WTO Atasi Persoalan Isu-Isu Krusial Global

Kendati demikian, Anwar meminta agar dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan. “WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara untuk jangka panjang, kata dia, pemerintah harus mengikuti pedoman pengendalian dengan baik. Kemudian, perkuat tracing dan vaksinasi. Sebab, pengendalian pandemi ini harus sistemis tidak boleh asal.

Dia menegaskan, vaksin Covid-19 yang ada saat ini cukup efektif untuk pengendalian kasus Covid-19. Termasuk dalam memerangi masuknya varian baru yang disebut lebih ganas dalam infeksi penularan. “Insya Allah, kalaupun turun (efektivitasnya, red) sedikitlah,” tegasnya.

Disinggung soal rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli nanti, Masdalina meminta agar sekolah tak dibuka untuk wilayah epicentre dan hotspot. Yakni,

25 kabupaten/kota yang memang ditetapkan sebagai zona merah. Sementara sisanya, menurutnya tak jadi masalah asal protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Baca Juga :  Banyak Keluhan, DPR Minta Imigrasi Lakukan Digitalisasi Pelayanan

Terpisah, sejumlah kementerian mulai menerapkan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah bagi pegawai. Salah satunya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aturan ini berlaku bagi seluruh kantor Kemenaker yang berada di kabupaten/kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Penerapan aturan tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sesuai arahan Menaker, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan berada dalam zona merah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

Sementara, bagi yang berada zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pembukaan KTM ke-12 WTO, Mendag Lutf Bicara Pentingnya WTO Atasi Persoalan Isu-Isu Krusial Global

Kendati demikian, Anwar meminta agar dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan. “WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/