JAKARTA-Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara  sudah diputuskan hari ini atau Senin (24/2/2025).
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo membacakan putusan.
Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya untuk sebagian.
Suhartoyo menyatakan membatalkan keputusan KPU Batara Nomor821 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Hal itu berkenaan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.
Memerintahkan, termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.(ram)