PEMERINTAH akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta mulai 5 Juni 2025.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
Ia menyebut program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. “BSU ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mendorong konsumsi rumah tangga,” ujarnya.
Skema penyaluran BSU kali ini akan menyerupai skema yang pernah diterapkan saat masa pandemi.
Namun, besaran bantuannya akan lebih kecil dari nominal Rp 600 ribu yang pernah diberikan sebelumnya.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima insentif ekonomi lainnya, yakni pembebasan atau keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon harga tiket penerbangan, insentif sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik, serta diskon tarif listrik sebesar 50%.
“Keseluruhan program insentif ini masih dalam tahap finalisasi anggaran dan akan diumumkan secara rinci dalam waktu dekat,” ujarnya (ham)