Kamis, Mei 29, 2025
32.7 C
Palangkaraya

Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya!

Untuk menjadi pengurus koperasi merah putih, calon pengurus harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat khusus untuk pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  • Memahami prinsip-prinsip koperasi
  • Memiliki komitmen waktu penuh untuk menjalankan tugas pengurus koperasi
  • Tidak merangkap jabatan pengurus di koperasi lain yang sejenis

 

Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Berikut langkah-langkah mudah mendaftar sebagai pengurus koperasi merah putih secara resmi:

  1. Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
  2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia:
    • Membangun koperasi baru
    • Mengembangkan koperasi yang sudah ada
    • Revitalisasi koperasi
  3. Isi data dan informasi sesuai dengan skema yang dipilih.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, NPWP, pas foto, dll).
  5. Centang persetujuan dan pernyataan yang diminta pada form pendaftaran.
  6. Kirim formulir pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dari pihak koperasi.
Baca Juga :  Menjaring Pecatur Andal

 

Kemenkop mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan berhati-hati dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Untuk menjadi pengurus koperasi merah putih, calon pengurus harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat khusus untuk pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  • Memahami prinsip-prinsip koperasi
  • Memiliki komitmen waktu penuh untuk menjalankan tugas pengurus koperasi
  • Tidak merangkap jabatan pengurus di koperasi lain yang sejenis

 

Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Berikut langkah-langkah mudah mendaftar sebagai pengurus koperasi merah putih secara resmi:

  1. Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
  2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia:
    • Membangun koperasi baru
    • Mengembangkan koperasi yang sudah ada
    • Revitalisasi koperasi
  3. Isi data dan informasi sesuai dengan skema yang dipilih.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, NPWP, pas foto, dll).
  5. Centang persetujuan dan pernyataan yang diminta pada form pendaftaran.
  6. Kirim formulir pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dari pihak koperasi.
Baca Juga :  Menjaring Pecatur Andal

 

Kemenkop mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan berhati-hati dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/