Untuk menjadi pengurus koperasi merah putih, calon pengurus harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat khusus untuk pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Memahami prinsip-prinsip koperasi
- Memiliki komitmen waktu penuh untuk menjalankan tugas pengurus koperasi
- Tidak merangkap jabatan pengurus di koperasi lain yang sejenis
Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Berikut langkah-langkah mudah mendaftar sebagai pengurus koperasi merah putih secara resmi:
- Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
- Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia:
- Membangun koperasi baru
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada
- Revitalisasi koperasi
- Isi data dan informasi sesuai dengan skema yang dipilih.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, NPWP, pas foto, dll).
- Centang persetujuan dan pernyataan yang diminta pada form pendaftaran.
- Kirim formulir pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dari pihak koperasi.
Kemenkop mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan berhati-hati dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.