Kamis, Mei 29, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Pengurus Koperasi Merah Putih Akan Digaji Rp8 Juta Perbulan, Benarkah?

RAMAI di media sosial mengenai kabar gaji sebagai pengurus koperasi merah putih yang mecapai Rp 5-8 juta per bulan.

Hal ini langsung menggoncangkan dunia maya tentang kebenarannya.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia buka suara dan sampaikan bahwa isu ini adalah tidak benar alias hoax.

Melansir dari akun Instagram officialnya @kemenkop yang membagikan pernyataan kepada peselancar dunia maya soal gaji yang disebut bukan informasi langsung dari pihaknya.

Ia membagikan di sorotan instagramnya dengan judul “Hoax”.

“Beredar informasi rekrutmen pegawai koperasi desa/kelurahan merah putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS,” tulis instagram @Kemenkop.

Ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan informasi yang kerap diputarbalikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Inilah Isi Surat Pegawai Kemendikti Saintek yang 24 Tahun Kerja Lalu Dipecat

Masyarakat juga harus bisa memfilter berita yang di dapatkan selama berita tersebut bukan dari akun resmi mohon untuk mewaspadai.

Adapun honor yang didapatkan sebagai pengurus koperasi telah ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Besaran gaji yang diperoleh setiap honorer juga bergantung pada masing-masing beban kerja. Kendati demikian, pengurus koperasi berhal menerima upah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku pada pekerja umumnya. (*afa)

RAMAI di media sosial mengenai kabar gaji sebagai pengurus koperasi merah putih yang mecapai Rp 5-8 juta per bulan.

Hal ini langsung menggoncangkan dunia maya tentang kebenarannya.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia buka suara dan sampaikan bahwa isu ini adalah tidak benar alias hoax.

Melansir dari akun Instagram officialnya @kemenkop yang membagikan pernyataan kepada peselancar dunia maya soal gaji yang disebut bukan informasi langsung dari pihaknya.

Ia membagikan di sorotan instagramnya dengan judul “Hoax”.

“Beredar informasi rekrutmen pegawai koperasi desa/kelurahan merah putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS,” tulis instagram @Kemenkop.

Ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan informasi yang kerap diputarbalikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Inilah Isi Surat Pegawai Kemendikti Saintek yang 24 Tahun Kerja Lalu Dipecat

Masyarakat juga harus bisa memfilter berita yang di dapatkan selama berita tersebut bukan dari akun resmi mohon untuk mewaspadai.

Adapun honor yang didapatkan sebagai pengurus koperasi telah ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Besaran gaji yang diperoleh setiap honorer juga bergantung pada masing-masing beban kerja. Kendati demikian, pengurus koperasi berhal menerima upah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku pada pekerja umumnya. (*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/