BEBERAPA waktu lalu viral kasus penyelundupan 19,6 ton beras dan gula pasir asal Malaysia di Perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Nunukan, pada 27 April 2025.
Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan anggota Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial L.
Kapal KM Lintas Samudra 07 yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI diduga milik oknum polisi tersebut.
Kepala Bidang Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi menanggapi isu tersebut.
Mengutip detik.com, dalam komunikasi via WhatsApp pada Minggu (25/5/2025) pukul 09:46 WIB, Krishadi mengungkapkan pemeriksaan terhadap oknum L sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan telah dilaporkan ke pimpinannya.
“L, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, lebih tepatnya saat saya sedang tugas di Jakarta. Hasilnya sudah saya laporkan ke pimpinan saya,” kata Krishadi.
Menurut Krishadi, kapal cepat yang digunakan dalam kasus penyelundupan itu merupakan kapal milik L yang disewakan kepada pihak kedua dengan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban.
“Isi perjanjiannya tidak perlu saya jelaskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Ia mengarahkan semua pertanyaan ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara.
“Silakan ditanyakan kepada pemilik informasinya, Ditpolairud Kaltara,” ujar Budi melalui pesan singkat, Minggu (25/5/2025). (*)