Kamis, Mei 29, 2025
23.9 C
Palangkaraya

MK Putuskan SD-SMP Baik Negeri dan Swasta Harus Gratis!

Mahkamah menggarisbawahi bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun tetap berada di tangan negara, meskipun peran masyarakat juga diakui.

Perkara ini diajukan oleh JPPI bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum yang menginginkan pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan sepenuhnya tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. ***

 

Baca Juga :  Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/