Mahkamah menggarisbawahi bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun tetap berada di tangan negara, meskipun peran masyarakat juga diakui.
Perkara ini diajukan oleh JPPI bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum yang menginginkan pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan sepenuhnya tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. ***