Sabtu, Mei 31, 2025
28.8 C
Palangkaraya

Polisi Temukan Banyak Plat Palsu di Mobil Penabrak Mahasiswa UGM, Untuk Apa?

KASUS tabrakan mahasiswa Universtas Gajah Mada (UGM) terus berlanjut dan dikawal oleh netizen.

Dalam kasus ini, polisi menemukan sejumlah pelat nomor palsu di mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa International Undergraduate Program FEB UGM.

Ia menabrak pemotor yang juga mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, hingga kehilangan nyawa di Jalan Palagan, Sleman.

Saat kecelakaan terjadi, BMW itu menggunakan pelat palsu F 1206. Setelah kejadian, pelat mobil sempat diganti dengan pelat B 1442 NAC.

Bahkan, beredar rekaman mobil yang sama memakai pelat S 3 X di media sosial.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyebut ada beberapa pelat nomor lain yang ditemukan di dalam mobil, meski belum diketahui tujuan penggunaannya.

Baca Juga :  Psikologis Tertekan, Pemilik Nyatakan Toko Mama Khas Banjar Tutup

Polisi juga menangkap seseorang yang mengganti pelat nomor saat mobil berada di Polsek Ngaglik. Identitas pelaku akan dirilis menyusul, dan dipastikan bukan anggota polisi.

Christiano kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta. Saat ditanya wartawan, Christiano memilih bungkam. (*)

KASUS tabrakan mahasiswa Universtas Gajah Mada (UGM) terus berlanjut dan dikawal oleh netizen.

Dalam kasus ini, polisi menemukan sejumlah pelat nomor palsu di mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa International Undergraduate Program FEB UGM.

Ia menabrak pemotor yang juga mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, hingga kehilangan nyawa di Jalan Palagan, Sleman.

Saat kecelakaan terjadi, BMW itu menggunakan pelat palsu F 1206. Setelah kejadian, pelat mobil sempat diganti dengan pelat B 1442 NAC.

Bahkan, beredar rekaman mobil yang sama memakai pelat S 3 X di media sosial.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyebut ada beberapa pelat nomor lain yang ditemukan di dalam mobil, meski belum diketahui tujuan penggunaannya.

Baca Juga :  Psikologis Tertekan, Pemilik Nyatakan Toko Mama Khas Banjar Tutup

Polisi juga menangkap seseorang yang mengganti pelat nomor saat mobil berada di Polsek Ngaglik. Identitas pelaku akan dirilis menyusul, dan dipastikan bukan anggota polisi.

Christiano kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta. Saat ditanya wartawan, Christiano memilih bungkam. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/