VIDI Aldiano dianggap tenar gara-gara membawakan lagu Nuansa Bening cipataan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Buntut dari itu, Vidi Aldiano digugat oleh keduanya dengan nominal yang sangat fantastis.
Dalam gugatan tersebut, para pencipta lagu menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp24,5 miliar atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” dalam 31 konser yang digelar Vidi dari tahun 2008 hingga 2024.
Rincian kerugian yang dituntut adalah Rp10 miliar untuk dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2024.
Permasalahan ini bermula ketika Keenan Nasution mengungkapkan bahwa sejak Vidi Aldiano membawakan lagu “Nuansa Bening” secara publik pada tahun 2008, pihak manajemen Vidi baru menghubunginya 16 tahun kemudian, yaitu pada tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen Vidi Aldiano membawa uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk “apresiasi”.
Namun, Keenan menolak mentah-mentah pemberian uang tersebut. Ia merasa bahwa uang itu tidak disertai dengan perhitungan hak royalti yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014.
Keenan Nasution menegaskan bahwa sikap pihak Vidi Aldiano ini tidak mencerminkan penghargaan yang layak terhadap karya dan pencipta lagu. (*)